KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Bagian Uang Amplop untuk Menhut Raja Juli

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) atau Rp167,9 juta dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sempat ditinggalkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Penyitaan dilakukan saat Juprizal diperiksa sebagai saksi di Pekanbaru, Rabu (8/7/2026). Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah (FHD).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing, Sita Dokumen dan Land Cruiser Diduga Hasil Suap
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Tak hanya menyita uang, KPK juga menduga Juprizal memiliki peran dalam pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.
KPK mengungkap dugaan bahwa uang SGD12.000 yang disita tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman. Untuk itu, penyidik masih akan mendalami keterangan ini.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya dugaan penerimaan oleh Suhardiman yang bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Menurut Budi, uang hasil pengumpulan dari anggota KUD itu lebih dulu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi sebelumnya.
Baca Juga: Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara uang yang disita dari Juprizal dengan amplop yang diakui Raja Juli Antoni pernah ditinggalkan Suhardiman, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Dia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut, dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan dilengkapi dengan tanda terima.
Selain mendalami dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi terkait perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing yang menjerat Suhardiman, Sekda nonaktif Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





