Kas RW di Jakarta Utara Disorot, Rp11 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan, Kasus Diserahkan ke Polisi

AKURAT.CO Pengelolaan kas RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan setelah pengurus baru menemukan adanya aliran dana miliaran rupiah yang belum dapat dijelaskan secara lengkap berdasarkan dokumen yang tersedia.
Persoalan tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan pengelolaan kas pada periode kepengurusan sebelumnya.
Kuasa hukum Ketua RW 11 saat ini, Rakhman Permana, mengatakan, penelusuran dilakukan setelah terjadi pergantian kepengurusan.
Pengurus baru meminta mantan pengurus memberikan pertanggungjawaban mengenai aset, kondisi keuangan, penggunaan dana, serta dokumen pendukung lainnya.
“Setelah kepengurusan berganti, kami meminta pertanggungjawaban terkait aset, kondisi keuangan, penggunaan dana, serta dokumen pendukung dari kepengurusan sebelumnya. Namun sampai saat ini pertanggungjawaban tersebut belum diterima secara lengkap,” ujar Rakhman, Rabu (16/9/2026).
Pengurus kemudian menelusuri dokumen keuangan yang masih tersedia, termasuk rekening yang sebelumnya digunakan dalam pengelolaan kas RW. Salah satu rekening tercatat atas nama pribadi seorang pengurus RT.
Berdasarkan informasi yang diterima pengurus baru, rekening tersebut digunakan untuk kepentingan kas RW dan pengelolaannya berada pada pihak yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris RW berinisial B.
Dari penelusuran rekening koran dengan total perputaran dana sekitar Rp21 miliar, ditemukan aliran dan penggunaan dana lebih dari Rp11 miliar yang sejauh ini belum dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang tersedia.
Rakhman menegaskan, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian yang telah ditetapkan secara hukum.
Sebab, penelusuran yang dilakukan pengurus baru belum merupakan audit resmi dan belum didasarkan pada putusan pengadilan.
“Angka Rp11 miliar tersebut merupakan hasil penelusuran keuangan sementara dan belum dapat disebut sebagai kerugian yang telah ditetapkan secara hukum, karena belum melalui audit resmi maupun putusan hukum,” kata Rakhman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK



