Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Pengajuan Banding MNC Group Atas Putusan Janggal Gugatan CMNP

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi Jakarta menerima berkas permohonan banding yang diajukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding.
Berdasarkan penelusuran dalam situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta, yang dikutip Rabu (6/5/2026), disebutkan pada bagian Informasi Detil Banding Elektronik bahwa Status Permohonan Banding: Diterima.
Banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terhadap gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Perkara sebelumnya terdaftar dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Langkah banding tersebut membuktikan bahwa PT MNC Asia Holding Tbk. serius ingin membuktikan bahwa kebenaran akan menang.
Baca Juga: Broker Tidak Bisa Digugat, Pakar Hukum Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak
Sebelumnya, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan CMNP.
Ia menyebut putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belumlah bersifat final, serta belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan," jelas Chris, dalam keterangannya, pada Senin (27/4/2026).
Chris mengatakan, MNC akan mengajukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tidak tertutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, serta peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Sindir CMNP, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Akibat Mengubah Laporan Keuangan NCD
"Banding pasti kami tempuh. Bahkan jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," katanya.
Langkah hukum lanjutan lantaran MNC menemukan banyak kejanggalan dalam putusan di PN Jakarta Pusat.
Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat dalam perkara ini.
Sebaliknya, dalam putusan tersebut, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai agen alias arranger.
MNC juga menilai kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.
Baca Juga: Kumpulan Catatan Pembuktian Sidang Perdata Perkara CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC
Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Selain itu, MNC turut menyoroti bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013. Artinya NCD sah sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
Hal lain yang dipertanyakan adalah siaran pers PN Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam pernyataan resmi tersebut telah disampaikan pertimbangan Hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.
"Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum," ujar Chris.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK



