Akurat Logo

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Pengajuan Banding MNC Group Atas Putusan Janggal Gugatan CMNP

Wahyu SK | 6 Mei 2026, 14:38 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Pengajuan Banding MNC Group Atas Putusan Janggal Gugatan CMNP
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyebut putusan PN Jakpus atas gugatan perdata PT CMNP belum memiliki kekuatan hukum tetap. Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi Jakarta menerima berkas permohonan banding yang diajukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding.

Berdasarkan penelusuran dalam situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta, yang dikutip Rabu (6/5/2026), disebutkan pada bagian Informasi Detil Banding Elektronik bahwa Status Permohonan Banding: Diterima.

Banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terhadap gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Perkara sebelumnya terdaftar dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Langkah banding tersebut membuktikan bahwa PT MNC Asia Holding Tbk. serius ingin membuktikan bahwa kebenaran akan menang.

Baca Juga: Broker Tidak Bisa Digugat, Pakar Hukum Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak

Sebelumnya, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan CMNP.

Ia menyebut putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belumlah bersifat final, serta belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan," jelas Chris, dalam keterangannya, pada Senin (27/4/2026).

Chris mengatakan, MNC akan mengajukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tidak tertutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, serta peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Sindir CMNP, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Akibat Mengubah Laporan Keuangan NCD

"Banding pasti kami tempuh. Bahkan jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Langkah hukum lanjutan lantaran MNC menemukan banyak kejanggalan dalam putusan di PN Jakarta Pusat.

Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat dalam perkara ini.

Sebaliknya, dalam putusan tersebut, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai agen alias arranger.

MNC juga menilai kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.

Baca Juga: Kumpulan Catatan Pembuktian Sidang Perdata Perkara CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC

Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Selain itu, MNC turut menyoroti bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013. Artinya NCD sah sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Hal lain yang dipertanyakan adalah siaran pers PN Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam pernyataan resmi tersebut telah disampaikan pertimbangan Hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

"Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum," ujar Chris.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Sidang Gugatan CMNP: Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah Oleh Negara

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK