Jaksa Keberatan Kapasitas Ahli Pendidikan di Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Keterangannya Berbasis Opini Bukan Fakta

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang digelar Selasa (21/4/2026).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menghadirkan Ina Liem yang disebut sebagai ahli konsultan pendidikan dan karier.
JPU, Roy Riady, mempertanyakan terkait kapasitas ahli. Karena berdasarkan penelusuran di akun media sosialnya, Ina Liem kerap melakukan penggiringan opini selama berbulan-bulan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.
"Sehingga di persidangan kami mengajukan keberatan dan kami mempertanyakan, apakah ahli hadir sebagai ahli yang independen ataukah sebagai pihak yang mendukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim, namun dengan menggunakan baju ahli pendidikan dan karier," kata Roy, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, menurut Roy, dalam persidangan Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook. Sehingga apa yang disampaikannya hanyalah bersifat opini tanpa basis analisis yang tepat.
"Ternyata ahli mengatakan dia tidak pernah mengetahui hal itu, sehingga dia hanya menggiring opini. Nah, inilah yang sangat membahayakan bagi pihak-pihak yang berusaha menggiring opini di luar pengadilan," katanya.
JPU juga menyoroti terkait ahli yang menjawab seluruh materi perkara dan tidak fokus pada keahliannya sebagai konsultan pendidikan dan karier.
"Menjawab tentang pengadaan, menjawab tentang kerugian negara, menjawab tentang pendidikan. Sehingga tidak fokus. Padahal dia dihadirkan sebagai ahli pendidikan dan karir," ujar Roy.
Dalam sidang tersebut, pihak Nadiem Makarim juga menghadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di daerah Sorong dan Pamekasan.
Roy menyebut bahwa kehadiran mereka dalam persidangan justru mengungkap fakta jika pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat minim.
"Mereka menjelaskan bahwasanya Chromebook benar-benar mendapatkan pengadaan tetapi mereka membenarkan bahwasanya itu hanya untuk digunakan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) setahun sekali," katanya.
Temuan tersebut diperkuat dengan data aktivasi pada Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021, yang menunjukkan terkait rendahnya penggunaan perangkat laptop Chromebook dalam proses belajar mengajar.
Dengan demikian, JPU meyakini bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak diperlukan dan menjadi bentuk pemborosan anggaran negara.
"Maka kami mengatakan, dari CDM ini menambah kerugian negara dari Rp1,5 menjadi Rp2,1 triliun. Yaitu karena CDM ini adalah Rp600 miliar lebih, seperti itu," demikian Roy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







