Mantan Pejabat Kilang Pertamina Indonesia Bantah Tudingan Mengatur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak

AKURAT.CO Kuasa hukum mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI), Agus Purwono, dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin, membantah tudingan jaksa dalam surat dakwaan yang menyebut kliennya bersepakat dengan Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, mengatur penyewaan kapal oleh Pertamina.
Dion Pongkor memastikan bahwa kliennya tidak memiliki sangkut paut dengan pengadaan kapal oleh Pertamina.
Kilang Pertamina Indonesia atau KPI, katanya, hanya berurusan dengan pengadaan minyak mentah, bukan penyewaan kapal.
"Kami hanya bertugas menyediakan minyak mentah. Kapal itu tidak ada kaitannya dengan kami, dengan kilang Pertamina Internasional," kata Dion usai sidang dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025) kemarin.
Baca Juga: Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Gandeng Lembaga Antirasuah Sejumlah Negara
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Agus dan Sani Dinar, atas permintaan Kerry dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati, mengatur penyewaan Kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS.
Hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya Kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).
Selain itu, Agus dan Sani Dinas bersama Kerry dan Dimas juga disebut melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.
Dion mengatakan, selama proses persidangan sejauh ini, tidak terbukti adanya pengaturan penyewaan kapal oleh kliennya bersama Kerry Adrianto Riza. Pengadaan minyak mentah oleh Kilang Pertamina Indonesia tidak ada urusannya dengan penyewaan kapal.
"Walaupun di dalam dakwaan, seolah-olah kami juga bekerja sama dengan Pak Kerry dan kawan-kawan untuk pengadaan kapal, tadi sudah jelas di dalam persidangan bahwa kami sama sekali tidak berurusan dengan Pak Kery dan kawan-kawan," ujarnya.
Dion juga membantah dakwaan jaksa mengenai adanya kongkalikong dalam pengadaan minyak mentah. Menurutnya, Pertamina merupakan perusahaan profesional. Di mana, semua kerja dan keputusan perusahaan didasarkan pada hasil rapat, bukan berdasarkan keputusan pribadi.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Dugaan Korupsi Minyak Mentah
"Semua berdasarkan rapat, semua adalah keputusan rapat. Tidak ada satu pun kebijakan yang dilakukan oleh Pertamina dalam hal ini kilang Pertamina dalam soal pembelian minyak mentah tidak berdasarkan kebutuhan dari perusahaan. Jadi tidak ada inisiatif pribadi, sudah terbukti dalam proses persidangan yang selama ini," jelasnya.
Demikian, juga dalam hal ekspor minyak. Dion menegaskan bahwa proses ekspor minyak dilakukan berdasarkan data dari K3S (kontraktor kontrak kerja sama) yang bekerja sama dengan SKK Migas.
"Jadi kalau dakwaan menyatakan bahwa kita merekayasa seolah-olah ada ekses, di sidang ini sudah terbukti semua karena sudah diperiksa. K3S-nya sudah diperiksa. Timnya yang memutuskan untuk melakukan ekspor karena memang betul-betul ada ekses. Jadi, yang paling penting kami tanamkan adalah bahwa Pertamina ini tidak ada yang one man show," paparnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Kerja Sama PT Tangki Merak Perkuat Stok BBM Pertamina
Untuk itu, Dion membantah dakwaan yang menyebut kliennya mengondisikan dan mengatur keputusan di KPI. Hal itu sudah terbukti dalam proses persidangan sejauh ini.
"Sehingga tidak tepat kalau dakwaan mengatakan mengatur, mengondisikan, mengatur. Itu semua tidak tepat dan semuanya sudah terjawab dalam proses pembuktian ini," katanya.
Demikian juga mengenai kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Dikatakan bahwa Pertamina menerima keuntungan atas pembayaran minyak mentah. Namun, jaksa justru menuding kliennya merugikan keuangan negara.
"Yang dirugikan Pertamina, yang diuntungkan Pertamina. Itu juga akan jadi fokus kita. Perhitungan kerugian negara ini menurut kami anomali dan sangat bertentangan dengan prosedur perhitungan kerugian negara. Tapi nanti akan kita buktikan," jelas Dion.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional








