Akurat

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus DJKA, Kali Ini Proyek di Medan

Oktaviani | 1 Desember 2025, 21:38 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus DJKA, Kali Ini Proyek di Medan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.

Penahanan diumumkan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).

"KPK menyampaikan update perkembangan penyidikan yaitu penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Korupsi DJKA

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

Mereka adalah EKW (Eddy Kurniawan Winarto), Komisaris PT Tri Tirta Permata, serta MHC (Muhlis Hanggani Capah), ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan yang menjabat PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Asep.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengondisian pemenang tender proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

Baca Juga: KPK Beri Sinyal Peran Mantan Menhub Budi Karya Sumadi dalam Korupsi Proyek DJKA di Sulawesi

MHC diduga aktif mengatur paket-paket pekerjaan melalui koordinasi dengan Pokja maupun lewat modus "asistensi" yang digelar sebelum dan selama proses lelang.

Ia juga disebut menyampaikan arahan HT, Direktur Prasarana, berupa ploting penyedia jasa yang harus dimenangkan.

Kegiatan asistensi pada akhir 2021 di sebuah hotel di Bandung menjadi salah satu titik temu perwakilan rekanan dan pihak Kemenhub untuk memastikan kesiapan dokumen prakualifikasi penyedia jasa.

Baca Juga: Bupati Pati Kembalikan Uang Kasus Korupsi DJKA, KPK: Tidak Hapus Pidananya

DRS (Dion Renato Sugiarto) juga memerintahkan WSN (Wisnu Argo Megantoro) menghadiri pertemuan persiapan lelang bersama Satker BTP Sumatera Bagian Utara dan sejumlah perusahaan dalam KSO, termasuk PT IPA, PT Antaraksa dan salah satu perusahaan BUMN.

Dalam proses penyusunan metode pekerjaan, WSN diminta terus berkomunikasi dengan AFG (Afong) dari sebuah perusahaan BUMN. KPK mendapati adanya aliran dana yang dikendalikan DRS kepada pihak eksternal. 

"Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan DRS untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar, serta untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar," jelas Asep.

Baca Juga: Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Direktur PT Istana Putra Agung dan Direktur PT Zafran Sudrajat

Fee tersebut diberikan pada 2022–2023, baik secara transfer maupun tunai. Rekanan diduga memberikan fee kepada MHC karena khawatir tidak memenangkan paket pekerjaan, sementara pemberian kepada EKW berkaitan dengan kewenangannya dalam proses lelang, pengawasan dan pengendalian kontrak serta posisinya yang dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana berat atas dugaan menerima atau meminta suap dalam proses tender proyek pemerintah.

Baca Juga: Korupsi DJKA, KPK Dalami Pemberian Fee Saat Periksa Dua Saksi dari Perusahaan BUMN

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK