Akurat

KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Gugatan Pra-peradilan Terkait Kasus BRI dan Bansos

Oktaviani | 23 September 2025, 22:49 WIB
KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Gugatan Pra-peradilan Terkait Kasus BRI dan Bansos

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim pra-peradilan yang menolak seluruh permohonan pemohon dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK), yakni pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI dan penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, putusan tersebut membuktikan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai aturan.

“Sidang ini telah menguji sekaligus membuktikan bahwa penegakan hukum di KPK dijalankan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, penetapan tersangka dalam dua perkara itu dilakukan setelah KPK memiliki kecukupan alat bukti yang sah.

“Kami pastikan setiap penetapan tersangka telah melalui pertimbangan alat bukti yang memadai,” tegasnya.

Baca Juga: Indonesia: Dari Negara Rentan Iklim Menjadi Pusat Investasi Hijau Dunia

Budi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, terlebih karena perkara ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas.

“KPK mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat. Dukungan ini sangat penting, apalagi kedua perkara menyentuh hajat hidup orang banyak,” katanya.

KPK pun mengajak publik untuk terus mengawal jalannya penyidikan hingga tuntas.

“Selanjutnya, mari kita ikuti proses penyidikan perkara ini yang masih terus berjalan,” pungkas Budi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.