Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Satori dan Heri Gunawan

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI) pada hari ini (Senin, 1/9/2025).
"Pemeriksaan (saksi korupsi CSR BI) berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun saksi yang dipanggil yakni Satori, Anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024-2029 sekaligus mantan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023. Serta Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023.
Baca Juga: Catat, Penyaluran CSR BI-OJK Bukan ke Anggota DPR
Dari dua saksi itu, Heri sudah hadir memenuhi panggilan, sementara Satori belum dipastikan kedatangannya.
KPK sebelumnya memastikan akan mendalami penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Dana tersebut disebut diterima mayoritas anggota Komisi XI DPR RI.
Bahkan, Satori sempat mengakui bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI juga menerima dana tersebut.
Baca Juga: Satori dan Heri Gunawan Sudah Tersangka, KPK Bidik Anggota DPR Lain Penikmat Dana CSR BI-OJK
Namun sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Satori (Fraksi Partai Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra).
"Mulai terjadinya perbuatan melawan hukumnya adalah ketika dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, justru dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (8/8/2025).
Selain keduanya, KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi XI DPR RI lainnya, antara lain Fathan Subchi (Fraksi PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (Nasdem), Rajiv (Nasdem), Dolfie (PDIP) dan Amir Uskara (PPP).
Baca Juga: KPK Duga Satori dan Heri Gunawan Pakai Uang Korupsi CSR BI Buat Bangun Showroom hingga Rumah Makan
Beberapa di antaranya telah dipanggil sebagai saksi. Termasuk staf administrasi Komisi XI DPR, Mohamad Mu'min.
"Yang paling utama dalam penanganan perkara ini, selain aliran dana dari BI maupun OJK, adalah memastikan apakah uang itu digunakan sesuai dengan peruntukannya," ujar Asep.
KPK juga mendalami alasan BI dan OJK menyalurkan dana CSR kepada Komisi XI DPR. Pasalnya, dana tersebut bisa saja disalurkan ke yayasan lain, bukan yayasan milik atau yang terafiliasi anggota dewan.
Baca Juga: Satori dan Heri Gunawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus CSR BI dan OJK
Dari hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, masing-masing Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20/2001 serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP hingga Pejabat Bank Indonesia Terkait Korupsi CSR BI
Selain itu, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8/2010.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









