Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penetapan status hukum dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (6/8/2025).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Jumat (15/8/2025).
Ia menyebut, Marcel dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini sebagai tersangka. Namun, belum dipastikan apakah yang bersangkutan telah hadir.
Nunung menegaskan, tersangka berpotensi ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
"Dapat ditahan, bukan harus. Kalau kooperatif, ya ngapain ditahan," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Islam, Ini Agama dengan Pengikut Terbanyak di Dunia
Sebelumnya, Bareskrim mengantongi bukti dugaan pelanggaran oleh PT Karya Lisbeth terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, baik bagi yang melakukan penambangan tanpa IUP maupun menampung, memproses, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas ESDM Pemprov Kalteng.
Surat tersebut diterbitkan usai evaluasi dan monitoring, yang menemukan pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan galian Zirkon di wilayah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









