Catatan MAKI: Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

AKURAT.CO Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp691 miliar.
"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, angka kuota haji yang digunakan bukan 10.000 karena sebanyak 778 kuota dialokasikan untuk petugas haji khusus.
Baca Juga: Arab Saudi Wacanakan Penghapusan Kuota Haji, Infrastruktur Mina Akan Dibangun 8 Lantai
Boyamin juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan lain, seperti mark up pada katering makanan dan penginapan hotel, meski nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Karena itu, MAKI mendesak KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera, maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Baca Juga: KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Yaqut Akan Dipanggil Lagi
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan pihaknya telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK sebagai bahan penyidikan.
"Surat Keputusan Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian kuota haji khusus yang mencapai 50 persen dari kuota tambahan 20 ribu, yakni 10 ribu untuk haji khusus atau haji plus," ujarnya.
KPK sendiri telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Baca Juga: Pihak Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai Undang-Undang
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.
"Dengan pengenaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: KPK Bakal Naikkan Perkara Kuota Haji ke Penyidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








