DPR Dorong KUHAP Baru: Hukum Harus Lindungi, Bukan Kriminalisasi Rakyat Kecil

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 1981 sudah tidak relevan untuk menjawab tantangan hukum masa kini.
Ia menegaskan, pembaruan KUHAP mendesak dilakukan demi mencegah kriminalisasi kasus-kasus kecil dan menghadirkan sistem hukum yang lebih manusiawi.
“KUHAP saat ini belum mampu memberikan perlindungan kepada warga negara, terutama dalam menghindari pemidanaan yang bersifat retributif. Sementara perkembangan hukum telah menuju ke arah keadilan restoratif,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
Ia mencontohkan kasus-kasus yang sempat mencuat dan memicu kritik publik, seperti kasus Nenek Minah yang divonis bersalah karena mencuri tiga buah kakao, hingga kasus pencurian sandal jepit oleh anak di bawah umur.
Menurutnya, hukum seharusnya hadir melindungi, bukan justru menghukum secara membabi buta.
“Hakim sampai menangis saat menjatuhkan vonis, karena hati nuraninya menolak. Tapi KUHAP saat ini mengharuskan beliau memberikan hukuman,” ungkapnya.
Habiburokhman menilai, KUHAP lama terlalu kaku dan tidak memberi ruang bagi pertimbangan hati nurani dan kemanusiaan.
Baca Juga: DPR Beberkan Substansi RUU KUHAP: Lebih Berpihak pada HAM, Korban, dan Kelompok Rentan
Karena itu, pembaruan KUHAP harus memuat prinsip keadilan restoratif, menghormati hak asasi manusia, serta memperkuat peran advokat sebagai pendamping warga dalam proses hukum.
Ia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHAP yang kini dibahas bukan untuk melemahkan penegak hukum, melainkan mengatur ulang keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara.
“Banyak terjadi intimidasi dan pelanggaran selama proses penegakan hukum. Karena itu kita butuh KUHAP baru yang mendorong transparansi, profesionalisme aparat, dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Habiburokhman berharap, revisi KUHAP kali ini akan menjadi tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada keadilan substantif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








