Akurat

DPR Ingatkan Penyadapan Kejagung Harus Sesuai Proses Hukum: Jangan Sampai Langgar Privasi

Paskalis Rubedanto | 3 Juli 2025, 19:21 WIB
DPR Ingatkan Penyadapan Kejagung Harus Sesuai Proses Hukum: Jangan Sampai Langgar Privasi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengingatkan agar penyadapan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak sembarangan dan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, merespons kekhawatiran publik terhadap kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi dalam hal penyadapan atau intersepsi.

"Kalau UU komunikasi, di Pasal 40 kalau tidak salah itu dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan, kecuali dalam rangka penegakan hukum," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Regulasi Belum Diatur di KUHAP, Penyadapan Kejagung Belum Bisa Dilakukan

Menurutnya, penyadapan hanya sah secara hukum bila dilakukan dalam konteks penegakan hukum. Misalnya saat proses penyidikan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan atau terhadap buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau kemudian penyadapan itu, intersepsi itu, dalam rangka penegakan hukum, misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO sehingga harus dicari ke mana-mana dan tidak didapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap, nah itu dimungkinkan bisa," jelasnya.

"Begitu pun juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan," sambung politisi Partai NasDem itu.

Namun, dia memperingatkan agar penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut. Penyadapan terhadap individu yang belum menjadi tersangka atau belum berada di tahap penyidikan dinilai sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap hak privasi.

"Kami berharap Kejaksaan harus berhati-hati, jangan sampai hak privasi warga negara dilanggar. Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar," ujar Rudianto.

"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran. Itu hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti pembuktian di persidangan karena diperoleh secara melanggar hukum," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani MoU atau kerja sama dengan operator telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Baca Juga: Pakar Hukum: Penyadapan Tidak Boleh Ada Campur Tangan Pihak Swasta

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung penegakan hukum, termasuk dalam hal pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

"Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, pada Rabu (25/6/2025).

Namun demikian, belum ada Undang-Undang resmi yang mengatur tentang hal tersebut, sehingga masyarakat kini khawatir Kejagung dapat mengakses atau berpotensi menyadap data-data yang dimiliki masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.