Waspada Bangkitnya Kasus Korupsi Kuota Impor, KPK Harus Turun Tangan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak segera turun tangan dan membuka kembali investigasi besar-besaran, terkait permainan kuota impor ikan segar dan daging nasional.
Sebab, ada dugaan mantan terpidana kasus korupsi kuota impor daging kembali bermain di sektor yang sama dan bertambah pintar dalam mengatur kuota ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Modusnya diduga menggunakan jaringan perusahaan bayangan untuk memanipulasi distribusi dan kuota impor daging.
Beberapa informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, mantan terpidana kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengendalikan sejumlah perusahaan fiktif yang didaftarkan atas nama kroni dan kerabat, guna menciptakan kesan persaingan sehat dalam tender kuota impor ikan salem dan daging.
Baca Juga: Negosiasi Turunkan Tarif, Indonesia Tambah Kuota Impor BBM dari AS
Padahal, semua perusahaan tersebut berada di bawah kendali satu aktor yang sama sebuah skema sistematis dan terstruktur untuk menguasai pasar secara ilegal.
Mantan Aktivis 98, Irwan Suhanto, menilai seseorang yang sedang atau pernah menjalani kasus pidana jelas tidak diperkenankan mendapatkan izin usaha impor, yang sebelumnya pernah menjeratnya.
“Apalagi kasusnya dalam perkara yang sama jelas itu pelanggaran," ujar Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, para eks terpidana kasus impor daging tidak seharusnya diizinkan kembali menjadi pemain inti dalam bisnis strategis yang menyangkut kebutuhan pokok rakyat.
"Ini alarm bahaya. Kita melihat bagaimana eks terpidana seperti Suharjito masih punya cengkeraman kuat dalam sistem kuota. KPK harus turun tangan." ujar irwan.
Dia menjelaskan, Suharjito merupakan orang kuat yang sudah pernah masuk bui karena mengendalikan permainan kuota di KKP dan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Praktik manipulasi seperti ini tak hanya merusak ekosistem perdagangan, tapi juga menutup akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin bersaing secara sehat. Harga daging dan ikan beku yang sempat melonjak di beberapa wilayah ditengarai merupakan dampak langsung dari monopoli terselubung oleh jaringan koruptor yang tak jera," ujarnya.
Baca Juga: Penghapusan Kuota Impor Bisa Hilangkan Kartel Pangan, DPR: Selama Ini Importir Besar yang Atur Harga
Kasus korupsi yang menyeret nama-nama besar seperti Basuki Hariman, Suharjito, dan Juard Effendi mencerminkan potret gelap hubungan antara pengusaha dan kekuasaan di Indonesia.
Basuki Hariman, seorang pengusaha impor daging yang dikenal luas, terseret kasus suap terhadap pejabat Mahkamah Konstitusi demi memuluskan urusan bisnisnya. Dia terbukti memberikan suap kepada Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi saat itu, agar putusan uji materi terkait impor daging menguntungkan kepentingannya.
Sementara itu, Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 karena menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster. Dia memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) agar perusahaan miliknya mendapat izin ekspor benih lobster yang semestinya dilarang.
Juard Effendi, bersama Amran Hi. Mustary, terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Juard merupakan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, dan terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional demi memenangkan proyek jalan di wilayah Indonesia Timur.
Ketiga nama ini menunjukkan, bagaimana korupsi merajalela di sektor yang seharusnya menopang kesejahteraan rakyat. Uang dan kekuasaan dijadikan alat untuk memperkaya diri, merusak integritas lembaga negara, dan menyakiti kepercayaan publik.
Kini, sorotan publik tertuju ke Gedung Merah Putih sekaligus menjadi ujian. Mampukah KPK kembali membongkar skandal impor daging jilid dua. Ataukah permainan licik ini akan kembali lolos dari jeratan hukum.
"Satu hal yang pasti masyarakat tidak akan tinggal diam. Desakan untuk keadilan telah disuarakan, dan waktu bagi KPK untuk bertindak sudah semakin mendesak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







