Besok, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Japto diagendakan pada hari Rabu (26/2/2025), untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Benar, akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu. Jadi, ditunggu saja kehadirannya. Hadir apa enggak besok itu," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno tentunya dilakukan lantaran penyidik KPK butuh mengonfirmasi sejumlah barang bukti.
Diduga terkait perkara yang didapat dari hasil penggeledahan rumahnya yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Diketahui, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.
Dari giat paksa itu, KPK menyita uang dalam mata uang Rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.
Tidak hanya uang puluhan miliar, tim KPK turut menyita 11 unit mobil. Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan merk Suzuki.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki. Uang dalam mata uang Rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis (6/2/2025).
Tessa mengatakan, dari penyitaan tersebut, pihaknya melakukan penelaahan lebih lanjut.
KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan Rita.
Baca Juga: Kendala Teknis, 11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum Pemuda Pancasila
Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
"Yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.
Rita Widyasari ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.
Rita juga diduga menerima gratifikasi sebesar USD5 per metrik ton batu bara.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea Cukai, Askolani, pada Jumat (20/12/2024).
Dari Askolani, penyidik KPK mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara, di antaranya ke India, Vietnam dan Korea Selatan.
Selain itu juga telah diperiksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin.
Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batu bara di wilayah Kukar.
Tak hanya transaksi usaha batu bara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.
Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita berasal dari beberapa perusahaan tambang batu bara.
"Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW (Rita Widyasari) dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 Dolar per metrik ton batu bara dari PT BKS," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).
Diketahui, BKS adalah PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan yang disebut-sebut milik keluarga Rita Widyasari ini tidak menjalankan produksi pertambangan batu bara tetapi hanya mengantongi izin pertambangan.
Adapun, produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.
Baca Juga: Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, KPK Sita 11 Mobil
Dari kegiatan bisnis eksplorasi itu, diduga para perusahaan memberikan fee kepada Rita Widyasari sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.
"Terkait metrik ton. Jadi, sekali lagi ingin saya gambarkan secara sederhana begini, ketika saudari RW ini menjabat sebagai bupati, ada yang namanya dugaan pemberian dari perusahaan-perusahaan. Salah satunya perusahaan BKS," kata Asep.
"Jadi kalau yang lazim ketika membuat kuasa atau izin pertambangan itu langsung putus. Misalnya sekian miliar, sekian puluh miliar itu putus. Ini enggak. Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara 3,3 Dolar sampai 5 Dolar. Ini kan kalau 5 Dolar dikalikan 15 ribu cuma 75 ribu Rupiah. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan (metrik ton) bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus terusan," diterangkan Asep.
Fee yang diterima Rita Widyasari diduga mengalir ke sejumlah orang dan perusahaan. Salah satunya adalah Tan Paulin yang disebut-sebut sebagai ratu batu bara.
"Nah, dari uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudari TP. Makanya karena kita sedang menangani saudari RW ini TPPU-nya. Kita mencari, ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudari RW. Ya salah satunya ke TP," ungkap Asep.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari
Sayangnya, Asep belum mau mengungkap secara gamblang dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam sengkarut kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Yang jelas, dugaan keterlibatan Tan Paulin sedang didalami penyidik KPK.
"Tentu kita pasti konfirmasi, tanyakan uang ini statusnya apa. Apakah ada perjanjian kerja sama, jual beli atau masalah apa, misalnya beli barang dari Bu TP. Nah, uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi. Termasuk ke bebebrapa orang, bukan hanya Bu TP saja," ujar Asep.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya.
Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan seperti mobil dan sepeda motor hingga uang mencapai miliaran Rupiah.
Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah, termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.
Pada Kamis (27/6/2024), KPK telah memeriksa Said Amin.
Ketika itu, tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Adapun, penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari sebagai tersangka.
Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









