Sidang KEPP Kabupaten Barito Utara, Kuasa Hukum Penggugat: Ada Pelanggaran Etik
AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan kritik tajam terhadap ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih, dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Barito Utara.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan anggota Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah, memfokuskan perhatian pada peristiwa yang terjadi di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Saat sidang pemeriksaan, akhir Januari lalu, terungkap bahwa jumlah pemilih yang hadir di TPS tercatat sebanyak 437 orang.
Namun, jumlah surat suara yang digunakan mencapai 440 lembar sehingga menimbulkan pertanyaan besar.
Baca Juga: Izinkan Pemilih Tanpa KTP, KPU Barito Utara Jelas Melanggar Aturan
"Kenapa daftar hadir tidak dibuka? Padahal daftar hadir itu bisa memberi petunjuk. Benar tidak ada pemilih yang tidak terdaftar tapi tetap ada surat suaranya," tanya Majelis Hakim.
Kemudian, Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Teweh Tengah pun mengakui bahwa daftar hadir tidak dibuka saat proses pencocokan data.
Hal ini menjadi sorotan serius Majelis Hakim DKPP, lantaran peraturan yang berlaku mengharuskan pencocokan antara jumlah surat suara dan daftar hadir pemilih untuk memastikan integritas pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Andi Asrun selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, menyatakan bahwa unsur pelanggaran kode etik sudah cukup terpenuhi.
Baca Juga: Diduga Melanggar Aturan, Komisioner KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan
Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir.
Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan.
"Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan," kata Andi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Meski hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim DKPP.
Baca Juga: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024
Menurut Andi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan tepat sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami," ujarnya.
Sebagai informasi, pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang terkait prosedur teknis seperti penghitungan suara dan administrasi, dapat berujung pada sanksi administratif, larangan, denda atau bahkan pembatalan hasil pemilu di wilayah yang terlibat.
Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Sepanjang 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu Akibat Pelanggaran Serius
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







