Usai Jalani Sidang Etik MKD, Uya Kuya Belajar dari Kesalahan

AKURAT.CO Anggota DPR Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, menyatakan menerima hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik.
"Ya, kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat," kata Uya Kuya usai menjalani sidang etik MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Saat ditanya perihal perbedaan keputusan MKD antara dirinya dan rekan satu fraksi, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, yang dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, Uya Kuya enggan berkomentar lebih jauh.
"Aku enggak bisa komentari yang lain. Cuma ibaratnya kan kita menghargai dan MKD tentunya sangat profesional sekali, sangat objektif. Dan apa yang dibutuhkan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," jelasnya.
Menurut Uya Kuya, pengalaman menjalani sidang etik menjadi pembelajaran penting baginya.
"Ya pasti semua manusia harus belajar," katanya.
Ia menambahkan, proses selanjutnya akan diserahkan kepada mahkamah partai.
Baca Juga: MKD Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Etik Anggota DPR, Sahroni hingga Eko Patrio Hadir
"Ya, diserahkan pada mahkamah partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak," ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya segera kembali beraktivitas sebagai anggota DPR, Uya Kuya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari PAN.
"Ya enggak tahu, saya kan baru keluar sini, jadi sebelum tahu, belum koordinasi apa-apa. Saya juga enggak tahu apa-apa," tuturnya.
MKD memberikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR. Mereka adalah Adies Kadir, Teradu I; Nafa Urbach, Teradu II; Uya Kuya, Teradu III; Eko Patrio, Teradu IV; dan Ahmad Sahroni, Teradu V.
Baca Juga: Sidang MKD: Masyarakat Diprovokasi dan Diarahkan untuk Menjarah Rumah Anggota DPR
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan hasil sidang yang telah digelar selama tiga jam.
Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik anggota dewan. Namun, MKD meminta agar ke depan lebih berhati-hati menjaga perilaku.
Dengan demikian, Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Lalu, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Dia dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan.
Sementara, Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Sanksi yang diterimanya adalah nonaktif selama empat bulan.
Baca Juga: Mahasiswa Minta MKD DPR Tidak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif
Terakhir, Sahroni terbukti melanggar kode etik. Dia mendapat hukuman berupa nonaktif selama enam bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







