Akurat

KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Oktaviani | 27 Desember 2024, 12:04 WIB
KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

 

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari unsur legislatif, terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Ada pun kedua orang saksi yang bakal dikorek keterangannya adalah, Heri Gunawan (HG) Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, dan Satori (S) Anggota DPR RI Fraksi Nasdem.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Penyidik KPK Dalami Proses Pengajuan Dana CSR di BI

Meski demikian, Tessa belum mau berkomentar soal materi yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi.

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruangan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," kata Deputi penindakan KPK, Rudi Setiawan, di gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).

Rudi mengaku, selain ruangan Perry, pihaknya menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI, Jakarta Pusat. Tim penyidik KPK, berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu.

"Beberapa dokumen kita temukan. Beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," kata Rudi.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Pejabat BI Diperiksa

Diketahui, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024) kemarin. Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

Diberitakan Akurat.co, Sabtu (14/9/2024), KPK telah meningkatkan dugaan kasus korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke tahap penyidikan.

"Benar KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Bogor, Jawa Barat.

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, maka Komisi Antirasuah telah menetapkan menjerat beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah penyelenggara negara dari unsur legislatif berinisial HG. Diduga, penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) itu melalui modus program atau kegiatan fiktif sehingga merugikan keuangan negara.

Namun, Asep Guntur saat ini masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Dia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S