Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus Jual Beli Emas Antam

AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam), Jumat (27/12/2024).
Pada agenda sidang kali ini, terdakwa yang merupakan crazy rich Surabaya, Budi Said, bakal mendengarkan putusan Majelis Hakim.
"Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang vonis Budi Said diagendakan digelar di Ruang Kusuma Atmadja mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Siap Lawan Balik, Antam Sebut Gugatan Budi Said Tidak Masuk Akal!
Pembacaan vonis digelar terbuka untuk umum.
Dalam perkara ini, Jaksa menilai Budi Said terbukti bersalah atas semua bukti dan keterangan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
Majelis Hakim diminta memberikan hukuman penjara 16 tahun kepada orang kaya tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Antam 'Ngeyel' Tak Bersalah dan Akan Lawan Terus Budi Said
Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Budi Said.
Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.
Jaksa turut meminta Budi Said diberikan hukuman pengganti sebesar 58,135 kilogram emas dan 1.136 kilogram emas.
Jika dirupiahkan nilainya menyentuh Rp35,07 miliar dan Rp1,07 triliun.
Baca Juga: Budi Said, Crazy Rich Properti yang Menangkan 'Pertarungan' Lawan Antam
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan merampas harta benda milik Budi Said.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun," jelas Jaksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 8Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








