Akurat Logo

Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Putusan MK Kembali Jadi Sorotan

Herry Supriyatna | 18 Oktober 2026, 09:00 WIB
Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Putusan MK Kembali Jadi Sorotan
Wakil Preiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Facebook: @Gibran Rakabuming)

AKURAT.CO Desakan praktisi hukum sekaligus pelapor perkara surat keterangan (Suket) Gibran, Ahmad Khozinudin, agar partai politik di DPR RI mengaktifkan mekanisme pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan.

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran tidak dapat dipolitisasi atau ditafsirkan sebagai dasar untuk mendiskualifikasi pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurutnya, amar putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah hasil Pilpres 2024.

"Nah, pertimbangan-pertimbangan ini yang kemudian disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK. Karena amar putusannya tidak dapat diterima, otomatis MK sudah membenarkan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Gibran ya," ujar Rullyandi dalam acara di salah satu televisi swasta, dikutip pada Minggu (18/10/2026).

Rullyandi menjelaskan, dalam sistem peradilan, rujukan utama untuk memahami putusan pengadilan adalah amar putusan, bukan pertimbangan hukum yang tidak menjadi dasar penetapan dalam amar tersebut.

Ia menyebut pertimbangan hukum yang tidak berkaitan langsung dengan amar putusan sebagai obiter dictum. Menurutnya, pendapat tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana amar putusan.

"Jadi kalau pertimbangan hukum itu tidak sejalan dengan amar putusan, maka itu adalah obiter dictum. Obiter dictum itulah artinya, pendapat itu tidak menjadi referensi yang mengikat kepada publik," jelasnya.

Ia juga menilai putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat dimaknai sebagai pembatalan atau pendiskualifikasian pencalonan Gibran.

"Putusan MK tentang pilpres ini adalah putusan yang tidak memberikan permohonan ini disidangkan, diadili ya oleh mahkamah sehingga mahkamah mengambil amar putusannya adalah tidak dapat diterima atau no. Itu adalah kasta yang paling rendah dalam putusan pengadilan," tambahnya.

Lebih lanjut, Rullyandi menjelaskan terdapat tiga aspek dalam pendekatan hukum tata negara, yakni keberadaan lembaga dalam konstitusi, pembatasan kewenangan, dan hubungan antarlembaga negara.

Berdasarkan pendekatan tersebut, ia menilai tidak ada alasan konstitusional yang dapat membenarkan penggunaan hak angket DPR untuk mempersoalkan pencalonan Gibran hingga berujung pada pemakzulan.

“Jadi, tidak ada alasan hukum yang dibenarkan secara konstitusional bahwa DPR melakukan hak angket kemudian berkaitan dengan pencalonan, apalagi berujung pada suatu pemakzulan. Itu adalah tidak nyambung ini," pungkasnya.

Baca Juga: Menangkal Propaganda Radikalisme di Ruang Virtual Game Online

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.