5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Enggak Ada Pengampunan Apapun dari Indonesia

AKURAT.CO Pemerintah memastikan bahwa lima narapidana kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia tetap menyandang status narapidana.
Mereka dipulangkan melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.
Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens telah diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.
Baca Juga: ICJR: Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Harus Transparan dan Akuntabel
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan.
Syarat itu merupakan salah satu bagian dari Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia, diwakili oleh Menko Yusril, bersama Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, secara virtual pada Kamis (12/12/2024).
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," ujar Yusril.
Baca Juga: 176.984 Narapidana Dapat Remisi Peringatan HUT ke-79 RI
Dalam kesepakatan tersebut juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.
Nama Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk mendatangi Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada para narapidana Bali Nine setelah pemindahan.
Baca Juga: Pernah Menyandang Status Narapidana, Kans Ahok Maju Pilgub DKI Jakarta Mulus Tak Terbentur Aturan
Menurut Yusril, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama, sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






