Pemalsuan Air Galon Bermerek Berisiko Sanksi Berat

AKURAT.CO Permintaan terhadap air minum isi ulang terus meningkat di Indonesia, seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan air bersih.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum.
"Hampir sepertiga penduduk Indonesia kini mengonsumsi air minum isi ulang," ujar Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Wahyu Fitrianto, Rabu (13/11/2024).
Wahyu mengingatkan para pelaku usaha depot air minum (DAM) agar terus meningkatkan kualitas produk mereka, termasuk dengan memenuhi Sertifikasi Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS).
Baca Juga: Kumamoto Masters: Lolos ke 16 Besar, Jonatan Christie tak Ingin Terbebani Final BWF
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian hingga kuartal pertama 2024, tercatat ada 78.378 depot air minum di Indonesia.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 53.261 yang memenuhi standar higienis, dan baru 1.755 yang memiliki SLHS.
Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO), Erik Garnadi, juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Salah satunya adalah kewajiban mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 11052 dan mengajukan SLHS, serta mematuhi Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 terkait depot air minum dan perdagangannya.
Menurut aturan tersebut, depot air minum hanya boleh menjual produk langsung kepada konsumen di lokasi depot, tanpa menyimpan stok air minum dalam wadah siap jual.
Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bansos Lewat Melalui NIK KTP
Selain itu, wadah atau galon yang digunakan harus polos tanpa merek, termasuk tutupnya, dan tidak boleh ada segel pada tutup galon.
Koordinator Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, menambahkan bahwa pelaku usaha DAM perlu memperhatikan hak merek agar terhindar dari masalah hukum.
Menyimpan stok air minum dalam galon bermerek milik produk tertentu, katanya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak merek yang berisiko pidana.
"Pelanggaran hak merek bisa dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. Jika ada dampak kesehatan bagi konsumen, ancamannya bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar," jelas Justisiari.
Justisiari mengimbau pelaku usaha untuk berhati-hati agar tidak melanggar hukum dengan menggunakan galon bermerek atau menyediakan stok air dalam galon bermerek pihak lain.
Jika ditemukan pelanggaran, usaha dapat terancam dihentikan, disertai gugatan hukum, penyitaan barang, atau pemasangan garis polisi pada depot yang melanggar.
"Ini tentu hal yang tidak kita inginkan. Pelaku usaha harus menghindari segala tindakan yang dapat mengundang risiko hukum," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










