Wajar jika Jaksa Agung dan Jampidsus Didesak Mundur, Ini Alasannya

AKURAT.CO Desakan mundur terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai hal yang wajar.
Demikian dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, hal itu sejalan atau konsekuensi logis dari putusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Baca Juga: Jaksa Agung dan Mendes PDT Bahas Cita-cita Bersama Menyejahterakan Desa
Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong menunjukkan bahwa kerja-kerja penindakan hukum di Kejaksaan Agung tidak berjalan dengan profesional. Institusi ini justru dijadikan alat untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan secara politik.
"Desakan yang wajar (karena) Kejagung menjadi alat politik. Jaksa Agungnya harus dievaluasi," kata Abdul Fickar.
Selain terhadap Jaksa Agung dan Jampidsus, majelis hakim yang menyidangkan Tom Lembong juga perlu dievaluasi. Sebab secara langsung menunjukkan hakim tidak mandiri dalam memutus perkara impor gula.
Baca Juga: Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Pertamina Patra Niaga Bisa Dihukum Mati
"Hakimnya terjebak pada solidaritas sesama aparat negara. Hakimnya tidak mandiri sehingga asal memutus. Karena itu, harus ada peradilan etiknya (Komisi Yudisial)," ujar Abdul Fickar.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat, Andi Arief, meminta Jaksa Agung dan Jampidsus mundur dari jabatannya pascakeluarnya abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo.
Abolisi dan amnesti itu di antaranya diberikan kepada terdakwa kasus impor gula, Tom Lembong, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto yang juga Sekjen PDIP.
Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Kepala Daerah Jangan Korupsi: Nanti Saya Sikat
"Jaksa Agung dan Jampidsus harusnya mundur," kata Andi Arief, dikutip dari unggahan di akun X pada Jumat (1/8/2025).
Selain desakan mundur kepada Jaksa Agung dan Jampidsus, Andi Arief juga meminta majelis hakim yang mengadili dua perkara tersebut diberi sanksi berupa skorsing.
Hal senada disampaikan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan. Lewat cuitannya di akun X, dia mendesak agar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, segera mengundurkan diri.
Baca Juga: Prabowo Minta Jaksa Agung Lebih Serius Tangani Kasus Korupsi dan Perizinan Ilegal
Dia menyebut Jaksa Agung seharusnya punya malu karena terlalu memaksakan hukum untuk menjerat dan menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.
Umar lantas memberi pernyataan bernada sindiran dan pertanyaan kepada Kejaksaan Agung atas hal yang baru saja terjadi pada Tom Lembong.
"Jaksa agung harusnya mundur. Enggak malu apa Tom Lembong dipaksain jadi terpidana," tulisnya pada Minggu (3/8/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







