Akurat

Sanksi untuk TKA Ilegal Harus Lebih Tegas

Oktaviani | 26 Mei 2025, 19:58 WIB
Sanksi untuk TKA Ilegal Harus Lebih Tegas

AKURAT.CO Pengusutan kasus suap tenaga kerja asing (TKA) oleh KPK menunjukkan bahwa aparat ketenagakerjaan yang seharusnya menegakkan aturan justru disalahgunakan untuk memperkaya diri.

“Kalau terjadi kongkalikong dan suap, penegakan hukum terhadap TKA jadi lemah. Mereka bisa bekerja bebas tanpa setor pajak,” ujar Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), Wakil Kamal, dalam diskusi publik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Wakil menyoroti kasus seorang WNA Singapura berinisial TCL, yang dilaporkan karena bekerja sejak 2018 di tiga perusahaan, salah satunya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), tanpa izin ketenagakerjaan.

“Pengawasan makin longgar. Sanksinya hanya administratif, padahal bisa dikenakan pidana agar ada efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KSPSI Jumhur Hidayat menyoroti pelonggaran aturan TKA sejak 2016. Ia menyebut syarat berbahasa Indonesia dan rasio 1 TKA berbanding 10 pekerja lokal sudah tak diberlakukan.

Baca Juga: Pramono: ERP Belum Bisa Diterapkan Sebelum Transjabodetabek Berfungsi Optimal

“Penempatan TKA perlu ditinjau ulang agar warga negara Indonesia tetap jadi prioritas dalam dunia kerja,” katanya.

Jumhur juga mengkritik kemudahan proses izin kerja TKA di era Jokowi. Saat ini, TKA bisa langsung bekerja begitu Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) disetujui, tanpa verifikasi keahlian.

“Ini berbahaya. Harus ada evaluasi agar TKA yang masuk benar-benar kompeten,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainulinasichin, menambahkan bahwa kasus TCL harus menjadi pelajaran. TKA tersebut hanya melaporkan satu perusahaan tempat bekerja, padahal aktif di dua.

“Sudah kena sanksi administratif, tapi mestinya juga diproses pidana. Pemerintah harus tegas agar kita disegani,” tandasnya.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Kawasan, Prabowo Dukung Papua Nugini Jadi Anggota ASEAN

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.