Kasus Pencurian Mobil di Bogor, Tersangka Berubah Status Menjadi Saksi di Persidangan

AKURAT.CO Kasus pencurian oleh komplotan pencuri mobil yang sempat membenturkan korban, Heighel Nusa Anggara alias Hegel, ke tiang listrik di Bogor Timur, Kota Bogor, terus berlanjut dengan perkembangan baru.
Kuasa hukum korban, Riyadi Slamet, mengungkapkan, adanya perubahan status pada salah satu pelaku yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka namun kini menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
"Kami dan keluarga sangat kaget saat melihat salah satu tersangka yang sempat dipublikasikan sebagai tersangka dalam konferensi pers Polresta Bogor beberapa bulan lalu, kini berubah status menjadi saksi di persidangan, yakni berinisial IS,” ungkap Riyadi, Rabu (6/11/2024).
Menurut Riyadi, IS bahkan sempat mengaku membeli KTP palsu melalui platform digital untuk membuka rekening bank guna menerima uang transfer dari korban terkait pembelian kendaraan.
"Namun, kini statusnya menjadi saksi," ujar Riyadi.
Baca Juga: Profil Bimo Aryo Tejo, Suami Siti Septi Ariyanti yang Diduga Selingkuh Saat Istri Ibadah Umrah!
Kasus pencurian sadis ini melibatkan tiga terdakwa utama, yaitu Andika, Andi alias Rio, dan Oka, yang kini tengah menjalani persidangan di PN Bogor. Agenda persidangan masih pada tahap pembuktian, dengan sidang kedua baru saja digelar.
"Untuk jadwal sidang selanjutnya, kami belum mendapatkan informasi, akan segera diberitahukan," jelas Humas PN Bogor, Daniel Mario.
Pada persidangan tersebut, Hegel, yang sebelumnya sempat koma dan menjalani perawatan intensif selama lebih dari sebulan, hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Didampingi oleh ayahnya, Angga Satria, dan kuasa hukumnya, Riyadi Slamet, Hegel mengungkapkan detail kejadian yang ia alami tanpa ada yang dikurangi dari kesaksian awal.
"Semua fakta kejadian disampaikan dengan lengkap sesuai dengan pemberitaan sebelumnya," terang Riyadi setelah persidangan.
Baca Juga: Profil Syakir Sulaiman, Eks Pemain Timnas U-23 yang Ditangkap Atas Dugaan Peredaran Obat Terlarang
Dengan berlanjutnya sidang ini, Riyadi berharap majelis hakim dapat menemukan bukti baru dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
"Jika keadilan tidak tercapai, kami siap mencari jalan lain, termasuk kemungkinan membuat laporan tambahan," pungkas Riyadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







