Akurat

Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Telusuri Peran Inisial S Lewat Muhaimin Syarif

Oktaviani | 6 November 2024, 20:50 WIB
Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Telusuri Peran Inisial S Lewat Muhaimin Syarif

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, dalam kasus suap dan TPPU mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Selain Muhaimin, KPK juga menelusuri peran Direktur PT. SM, berinisial S, dalam kasus ini.

"Perkara AGK ini melibatkan MS (Muhaimin Syarif) yang diduga memiliki peran kunci. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan S melalui MS dalam kasus ini," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Tiga Belas Tahun Bersama Satria Muda, Ini Alasan Arki Dikania Wisnu Hengkang ke Dewa United Banten

Asep menjelaskan, penyidik sedang mendalami peran Muhaimin Syarif, apakah ia bertindak atas perintah S untuk memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba atau hanya berperan sebagai perantara.

"MS ini sedang kita telusuri lebih lanjut, apakah dia ditugaskan untuk menyuap AGK atau hanya berperan sebagai broker," kata Asep.

Asep menambahkan, KPK akan memastikan apakah benar inisial S berupaya menyuap AGK melalui Muhaimin Syarif.

"Diduga penyuapan memang dilakukan melalui MS dan peran MS bersama pihak-pihak lain yang terlibat sedang kami dalami," imbuh Asep.

Sebelumnya, inisial S telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (1/3/2024) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.

Baca Juga: Arki Dikania Wisnu Jadi Rekrutan Pertama Dewa United Banten untuk Arungi IBL 2025

Ia sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 29 Januari dan 20 Februari 2024.

Usai pemeriksaan, S menyatakan bahwa proses berjalan lancar.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua berjalan lancar," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.