Akurat

Kejagung Benarkan Penangkapan Terdakwa Ronald Tannur

Oktaviani | 27 Oktober 2024, 20:07 WIB
Kejagung Benarkan Penangkapan Terdakwa Ronald Tannur
 
AKURAT.CO Terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).
 
Kabar penangkapan anak dari politikus PKB, Edward Tannur, itu pun dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi.
 
"Iya benar, Ronald Tannur diamankan sekira pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya," katanya.
 
Ronald Tannur saat ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
 
 
Harli menjelaskan, penangkapan Ronald Tannur untuk proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.
 
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI. Dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," katanya.
 
Diketahui, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
 
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
 
 
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK