Mengaku Artis, Seorang Pria Diamankan Usai Tipu Korban Lewat TikTok dengan Modus Giveaway

AKURAT.CO Seorang scammer berinisial HH, diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan gunakan aplikasi TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan membuat akun TikTok palsu dengan mengaku sebagai public figure. Kemudian, pelaku mengiming-imingi para pengunjung akan mendapat uang Rp 50 juta, jika menekan tombol love dan membayar uang administrasi.
"Tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Lantas, korban tertarik dan menuruti permintaan pelaku. Setelah menekan tombol love, korban kemudian menghubungi WhatsApp yang tertera pada akun untuk menanyakan pencairan uang Rp 50 juta. Pelaku pun memberi tahu korban untuk membayar uang administrasi apabila uang tersebut ingin dicairkan.
Baca Juga: Google Bentuk Aliansi Baru untuk Perangi Penipuan Online
"Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan," ucap dia.
Korban akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku dan berharap uangnya segera dicairkan. Namun, pelaku malah memblokir kontak korban dan tak lagi bisa dihubungi. Kasus tersebut pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024, bahkan ratusan orang sudah menjadi korban. Meski begitu tak disebut nominal keuntungan yang didapatkan pelaku.
"Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," ujar dia.
Untuk itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Ade pun mengimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital. Masyarakat juga diimbau agar tak mudah tergiur dengan tawaran memperoleh uang secara instan.
"Agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan," tukas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








