Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang, Eks Gubernur Kaltim dan Anaknya Dicekal ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Terhadap tiga orang tersangka, lembaga antirasuah juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: KPK Jerat Tiga Tersangka Pengurusan Izin Tambang di Kaltim
Namun, Tessa belum menyampaikan identitas para tersangka. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Nanti akan disampaikan pada waktunya," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Disebut-sebut AFI merujuk pada mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan DDWT pada Dayang Donna Walfiares Tania, anak Awang Faroek sekaligus CEO PT Aifa Kutai Energy (Industri, Coal, Mining, Trading & Contractor dan Ketum Kadin Kaltim. Sementara tersangka ROC merupakan pihak swasta.
Para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024. Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin (23/9) malam. Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






