Dugaan Korupsi Pembayaran Komisi Fiktif, KPK Tetapkan Pejabat PT Pelni Tersangka
Oktaviani | 16 Agustus 2024, 20:22 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020.
Salah satu tersangkanya adalah pejabat PT Pelni. Sementara tersangka lainnya berasal dari pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) dan pihak swasta.
"Di Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), PT Pelni ini tersangkanya ada 4 ya. Satu dari Jasindo, satu dari Pelni, dan dua lainnya dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Namun demikian, KPK belum bersedia membeberkan identitas lengkap dari para tersangka, maupun kontruksi lengkap perkara. KPK baru akan mengumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Untuk membuat terang perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp9 miliar, lembaga antirasuah membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui ataupun mengalami peristiwa tindak pidana korupsi ini.
Peluang pemeriksaan itu juga berlaku terhadap Board of Directors (BOD) atau Dewan Direksi PT Pelni.
"Tentunya pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, penyidik akan menelusuri semua pihak yang terlibat, baik itu yang memiliki kewenangan maupun yang tidak memiliki kewenangan, namun mengetahui, baik ada keterlibatan langsung ataupun tidak langsung. Jadi, tidak hanya BOD saja. Tapi dari pihak lain yang memiliki keterlibatan tentunya akan dilakukan pemanggilan," kata dia.
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni, Selasa (9/1/2024).
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif ini berkaitan dengan asuransi Marine Hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.
Termasuk, asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Eko Yuni Triyanto selaku Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Yohanes Priyo Iriantono selaku swasta, dan Zulchaibar selaku swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









