KPK Cegah 21 Orang Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Suap Dana Hibah APBD Jatim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan terhadap 21 orang untuk bepergian ke luar negeri, selama enam bulan ke depan.
Pencegahan dilakukan terkait perkara suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Disingkirkan Juara Bertahan di Olimpiade Paris, Maryam March Maharani: Saya Masih Kurang Pengalaman
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:
1. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M (guru)
5. R.A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (Ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo).
Baca Juga: Kunjungan Delegasi Parlemen Golkar ke Tiongkok Diharapkan Berdampak Positif untuk Indonesia
Tessa mengatakan, pada 15-18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya, berupa pemeriksaan saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 orang.
"Sebanyak 30 saksi telah hadir. Sementara empat lainnya tidak hadir karena dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan dua orang lainnya sedang sakit," jelasnya.
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap.
Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap.
Lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas para tersangka.
Baca Juga: Mbak Ita Tak Hadir Pemeriksaan Usai KPK Kantongi Rp1 Miliar Terkait Korupsi Pemkot Semarang
Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
Penggeledahan juga sudah dilakukan untuk mengembangkan kasus ini.
Hasilnya, penyidik KPK menemukan uang Rp380 juta hingga dokumen lain termasuk bukti penyetoran uang, bukti pembelian uang, salinan sertifikat dan barang elektronik lainnya.
Temuan ini didapat saat upaya paksa dilakukan di beberapa rumah yang ada di wilayah Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang dan Sumenep pada 8-12 Juli lalu.
Adapun, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak, dan kawan-kawan.
Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2020-2022 serta APBD Jatim 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Raih Juara, Netizen Justru Takut Kehilangan Erick Thohir
Total anggaran Pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








