Kasus Harun Masiku, KPK Berpeluang Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan

AKURAT.CO Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menyebutkan bahwa KPK berpeluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Tessa mengungkapkan bahwa peluang penerapan Pasal 21 UU Tipikor muncul setelah KPK memeriksa saksi bernama Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri, yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada Kamis (18/7/2024).
“Saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan ditanyai mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020. KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice,” kata Tessa.
Baca Juga: Anies-Ahok Berpotensi Duel di Pilkada Jakarta 2024, NasDem: Sudah Pernah dan Tahu Hasilnya
Harun Masiku saat ini berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai suap agar bisa melenggang ke Senayan.
Wahyu Setiawan, yang divonis tujuh tahun penjara, telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Selain Wahyu Setiawan, dua orang lain yang juga diproses hukum oleh KPK dalam kasus ini adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Pengalaman Jadi Tim Sparring Tokyo 2020 Modal Fajar/Rian Kejar Medali Emas
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







