KPK Panggil Eks Kajari Sidoarjo Terkait Kasus Gus Muhdlor
Oktaviani | 17 Juli 2024, 14:17 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo.
Adapun, kedua saksi yang diperiksa yakni Ahmad Muhdlor dan Kepala Cabang Bank Jatim Wilayah Sidoarjo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Untuk Kacab Sidoarjo Bank BPD Jatim belum diketahui siapa yang diutus menjadi saksi.
"Belum tahu siapa dari BPD Jatim yang ditunjuk soalnya," kata Tessa.
Sedangkan untuk saksi Ahmad Muhdlor diduga merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Menurut sumber Akurat.co di Kejaksaan Agung, Ahmad Muhdlor memang eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Diketahui, dalam kasus ini Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK sejak Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor pun langsung ditahan usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN, di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Lembaga antikorupsi itu menjerat Gus Muhdlor dengan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang."
"Tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Johanis, Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan.
Dalam perjalanannya, dibuat aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Berbekal aturan itu, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, lalu memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.
KPK menduga potongan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.
Siska pada tahun 2023 mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska Wati suapaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Dikatakan Johanis, Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.
Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari dalam bentuk tunai. Diduga di antaranya diserahkan ke sopir Gus Muhdlor.
"Setiap kali selesai penyerahan uang, SW (Siska Wati) selalu melaporkannya pada AS," kata Johanis.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," kata dia.
Dalam kasus ini, Ari dan Siska Wati sudah lebih dulu diproses hukum oleh KPK.
Sementara untuk kepentingan kebutuhan penyidikan, Gus Muhdlor langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









