Sopir Bus Pariwisata Rombongan SMK Asal Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

AKURAT.CO Polisi menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Palasari, Subang, Jawa Barat.
"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin (13/5/2024) malam.
Wibowo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini, di antaranya pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, saksi di lapangan dan dua saksi ahli.
Selain itu, Sadira diduga mengetahui bus tersebut memang memiliki masalah dengan fungsi remnya. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi.
Baca Juga: Disinggung Roy Suryo Saat Kecelakaan Bus Subang, Apa Itu Perangkat LIDAR?
"Bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu oleh mekanik Nana yang dipanggil oleh Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kampas rem," ungkapnya.
"Kemudian permasalahan kembali muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan oleh kenek dan pengemudi dengan meminjam sil kepada pengemudi lain," jelasnya.
Namun, karena sil tidak sesuai ukuran, maka perbaikan tersebut tidak dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Atas perbuatannya, pengemudi akan dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta.
Sebelumnya, bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan ini memakan korban jiwa sebanyak 11 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






