Akurat

Pengembangan Suap Robin Pattuju, KPK Tetapkan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Tersangka

Oktaviani | 23 Januari 2024, 18:06 WIB
Pengembangan Suap Robin Pattuju, KPK Tetapkan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Tersangka

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru, hasil pengembangan suap Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan mantan penyidik KPK.

Adapun, salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang merupakan putri mantan Bupati Kukar, Almarhum Syaukani Hasan Rais.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pengembangan dan penetapan tersangka baru tersebut. Namun, saat ini belum mau merincinya.

"Betul (ada tersangka baru)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Dalam dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, nama Rita Widyasari disebut memberikan uang Rp5,19 miliar. Diduga pemberian uang itu terkait penanganan kasus atau perkara di KPK.

Rita Widyasari sebelumnya pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp10 miliar.

Permintaan itu bermula ketika Rita Widyasari diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsuddin, di Lapas Kelas IIA Tangerang pada September 2020. Rita dan Azis adalah politikus Partai Golkar.

"Salah satu (tersangkanya, Rita Widyasari)," kata sumber.

Baca Juga: KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Rita Widyasari sebelumnya lebih dahulu dijerat KPK atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Saat itu Rita dijerat bersama-sama Hery Susanto Gun (Dirut PT Sawit Golden Prima) dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama).

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Atas perkara itu, Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Dari perkara itu, KPK kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama-sama Khairudin pada 16 Januari 2018. Kasus TPPU yang menjerat Rita ini masih bergulir ditahap penyidikan KPK.

Diduga Rita dan Khairudin bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Diduga keduanya telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam pengusutan dugaan rasuah yang salah satunya menjerat Rita, KPK memeriksa sejumlah pihak pada hari ini. Salah satunya mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Selain Azis, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Riefka Amalia (ibu rumah tangga), Ardi Yanoor (karyawan/staf Kantor Hukum Maskur Husain), Agus Susanto (wiraswasta) dan Nikodemus R Pattuju (mahasiswa).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat tersangka Rita Widyasari.

"Yang bersangkutan (Muhammad Azis Syamsuddin) sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Ali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK