Akurat

KPK Kembangkan Dugaan Suap Petinggi Grup Harita ke Arah Pertambangan

Oktaviani | 17 Januari 2024, 12:27 WIB
KPK Kembangkan Dugaan Suap Petinggi Grup Harita ke Arah Pertambangan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan sejumlah pengembangan pengusutan dugaan rasuah dari kasus yang menjerat tersangka Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau anak usaha perusahaan pertambangan nikel, Grup Harita, Stevi Thomas (ST).

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango tak menampik soal itu. Bahkan, salah satu yang sedang dikembangkan terkait dugaan rasuah menyangkut pertambangan.
 
"Bahasanya teman-teman penyidik itu kan ada pengembangan-pengembangan dari penanganan perkara itu, kita lihat apa sampai situ apa gimana," kata Nawawi Pomolango, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024) malam.
 
 
Namun, dia enggan berspekulasi soal arah pengembangan. Termasuk saat disinggung apakah dugaan rasuah pertambangan itu terkait grup perusahaan pertambangan nikel tersebut. 
 
Tapi yang jelas, kata Nawawi, pihaknya terus mendalaminya atas informasi dan temuan bukti penunjang lainnya. Terlebih, kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) beberapa waktu lalu telah digeledah tim penyidik KPK.
 
"Kita akan lihat dokumen apa saja yang ditemukan teman-teman," kata Nawawi.
 
Ihwal dugaan rasuah terkait pertambangan itu mengemuka setelah penyidik KPK memerika Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, Jumat (5/1/2024). KPK menduga terdapat praktik rasuah terkait pengurusan izin tambang di Malut.
 
 
Lembaga antikorupsi menduga Muhaimin Syarif turut serta dalam penerimaan sejumlah uang bersama-sama tersangka Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait perizinan tambang. Muhaimin Syarif yang merupakan Caleg DPR dari dapil Malut itu diduga 'makelar' pengurusan izin tambang.
 
"Jadi dugaanya turut serta kedalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu sih pointnya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
 
Syarif diduga salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba terkait penerimaan uang atas pengurusan izin tambang. Sayangnya, Ali saat ini enggan merinci lebih lanjut soal andil Muhaimin Syarif selaku calo pengurusan perizinan tambang.
 
"Iya, iya (Muhaimin Syarif diduga salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan izin tambang)" ucap Ali.
 
 
Ali membenarkan Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) salah satu pihak yang dijerat KPK atas dugaan pemberi suap. NCKL merupakan salah satu anak usaha dari perusahaan pertambangan nikel, Grup Harita.
 
"Harita kan salah satunya sudah jadi tersangka," ucap Ali.
 
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
 
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
 
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
 
 
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
 
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
 
Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
 
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.
 
Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
 
 
Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
 
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.