KPK Harus Transparan Usut Uang Sleeping Fee Muhammad Suryo Dalam Korupsi DJKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas dugaan keterlibatan komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Muhammad Suryo, dalam korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Bahkan, KPK diminta pula tidak takut dalam menetapkan status hukum terhadap Muhammad Suryo meski yang bersangkutan disebut-sebut sebagai orang dekat pejabat kepolisian.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, terlepas dari tudingan adanya upaya saling sandera lantaran penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, proses hukum harus berjalan sesuai aturan.
Apalagi, Suryo telah menyandang status tersangka suap dalam proyek perkeretaapian tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Enggak apa-apa, bukan persoalan balas dendam, yang penting bisa dibuktikan secara hukum. Saya kalau motif orang karena benci dan enggak suka ya silakan saja. Yang penting selama dia masuk ke proses hukumnya diperlakukan dengan adil," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: KPK Segera Umumkan Status Muhammad Suryo Dalam Korupsi DJKA Kemenhub
Ray justru menilai penanganan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di Kemenhub akan menjadi masalah jika KPK mencabut status tersangka Suryo.
Dia menekankan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan terhadap Suryo hanya karena orang dekat pejabat kepolisian.
"Yang jadi masalah justru kalau sudah tersangka lalu di-SP3-kan. Itu yang jadi masalah, baru kita persoalkan," katanya.
Dirinya mengingatkan agar publik mendukung KPK untuk menuntaskan segala kasus praktik amis di Tanah Air. Termasuk, kasus suap yang menjerat Suryo.
"Jadi ini bukan karena kasus itu mereka saling menyandera, sehingga kasus kecilnya muncul kasus besarnya ditutup. Selama semua bisa dibuktikan ya sudah klir," kata dia.
Namun Ray tidak ingin berkomentar terkait isu kedekatan maupun hubungan bisnis antara Suryo dengan yang lainnya. Hal tersebut lantaran dirinya tidak memiliki bukti-bukti terkait apa yang menjadi perbincangan panas di publik.
Paling penting dari itu, pengusutan kasus Suryo harus dilakukan dengan adil dan transparan.
Penyidikan yang benar, diyakini Ray, bakal membongkar segala dugaan yang beredar ke publik, termasuk soal keterlibatan pihak lain dalam kasus suap perkeretaapian tersebut.
"Iya itu semua harus pakai data, saya enggak bisa mengomentari karena enggak punya bukti. Saya bisa mengomentari dengan hubungan normanya, iya itu tadi yang harus jujur, adil, transparan," jelasnya.
Baca Juga: Plt Ketua KPK Belum Mau Komentar Soal Peran Muhammad Suryo Dalam Kasus Suap DJKA
"Pada dasarnya semua kasus harus ditangani dan dituntaskan dengan terang benderang, enggak mandang karena itu M Suryo atau siapa. Proses lah secara adil dan transparan sesuai dengan aturan. Jadi bukan karena dia M Suryo, semua sama di mata hukum," tegas Ray.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya, secara bersama-sama menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Dia disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar.
Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang amis Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Muhammad Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









