Akurat Logo

Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Hukum Islam

Lufaefi | 1 November 2026, 10:00 WIB
Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Hukum Islam
Transplantasi Organ Tubuh Manusia - Istimewa

AKURAT.CO Transplantasi organ tubuh merupakan salah satu perkembangan penting dalam dunia kedokteran modern. Tindakan ini dapat menjadi jalan penyelamatan bagi pasien yang mengalami kerusakan organ vital, seperti ginjal, hati, jantung, dan paru-paru.

Namun, di balik manfaat medis tersebut, muncul pertanyaan keagamaan yang tidak sederhana: apakah memindahkan organ tubuh manusia dari satu orang kepada orang lain dibolehkan dalam Islam?

Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati. Sebab, Islam mengajarkan kewajiban menjaga kehidupan manusia, tetapi pada saat yang sama menegaskan bahwa tubuh manusia bukan benda yang dapat diperlakukan sesuka hati.

Karena itu, hukum transplantasi organ tidak cukup diputuskan hanya berdasarkan alasan kemanusiaan atau manfaat medis. Ada prinsip syariat, kehormatan jasad manusia, persetujuan donor, serta pertimbangan antara manfaat dan mudarat yang harus diperhatikan.

Islam Mengajarkan Menjaga Kehidupan Manusia

Salah satu prinsip utama dalam hukum Islam adalah hifz al-nafs, yaitu menjaga dan melindungi jiwa. Prinsip ini termasuk bagian dari tujuan pokok syariat atau maqashid al-syariah. Dalam konteks medis, menjaga jiwa dapat diwujudkan melalui berbagai ikhtiar pengobatan, termasuk tindakan transplantasi apabila memang dibutuhkan dan memenuhi ketentuan syariat.

Al-Qur’an memberikan penegasan tentang pentingnya menyelamatkan kehidupan manusia. Allah SWT berfirman dalam QS. al-Ma’idah ayat 32:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: “Barang siapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

Baca Juga: 100 Hari Menuju Bulan Ramadhan, Ini yang Harus Dipersiapkan

Ayat tersebut menegaskan besarnya nilai kehidupan manusia. Meskipun tidak secara khusus membicarakan transplantasi organ, kandungan ayat ini menjadi salah satu landasan etis bahwa menyelamatkan nyawa merupakan perbuatan yang sangat mulia. Dalam kondisi tertentu, transplantasi dapat menjadi ikhtiar medis untuk mempertahankan kehidupan seseorang.

Namun, prinsip menjaga jiwa tidak berarti semua tindakan medis otomatis dibolehkan. Islam juga melarang tindakan yang menimbulkan bahaya atau kerusakan yang tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian, keselamatan penerima organ harus dipertimbangkan bersama keselamatan dan hak pendonor.

Tubuh Manusia Bukan Barang yang Bebas Diperjualbelikan

Islam memberikan kedudukan terhormat kepada tubuh manusia. Allah SWT berfirman dalam QS. al-Isra’ ayat 70:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”

Ayat ini mengandung prinsip bahwa manusia memiliki kehormatan yang harus dijaga, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia. Oleh sebab itu, organ tubuh manusia tidak dapat diperlakukan seperti komoditas perdagangan biasa.

Dalam pandangan fikih, tubuh manusia bukanlah harta yang sepenuhnya berada dalam kekuasaan pemiliknya untuk diperjualbelikan. Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga tubuh yang dianugerahkan Allah. Karena itu, tindakan mengambil, memindahkan, atau memperjualbelikan organ harus tunduk pada batasan syariat.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa transplantasi organ dapat dibolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi jual beli organ tidak dibenarkan. Perlu dibedakan antara pemberian organ secara sukarela untuk tujuan pengobatan (tabarru’) dan transaksi komersial yang menjadikan bagian tubuh manusia sebagai barang dagangan.

Bagaimana Hukum Transplantasi dari Pendonor Hidup?

Transplantasi dari pendonor hidup terjadi ketika seseorang memberikan organ atau jaringan tubuhnya kepada orang lain, misalnya donor satu ginjal kepada pasien yang mengalami gagal ginjal. Dalam kasus semacam ini, hukum Islam mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus: keselamatan penerima dan keselamatan pendonor.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain menetapkan bahwa transplantasi dari pendonor hidup pada dasarnya dapat dibolehkan dengan sejumlah persyaratan.

Pertama, terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syariat (dharurah syar’iyyah). Artinya, transplantasi dilakukan karena kebutuhan pengobatan yang serius, bukan sekadar untuk kepentingan kosmetik atau keinginan yang tidak mendesak.

Kedua, pengambilan organ tidak boleh menimbulkan bahaya bagi pendonor. Seseorang tidak boleh menyelamatkan orang lain melalui tindakan yang secara medis justru mengancam kehidupan atau menimbulkan kerusakan berat pada dirinya sendiri.

Ketiga, organ yang diberikan bukan organ vital yang apabila diambil akan mengakibatkan hilangnya kehidupan pendonor. Karena itu, donor organ yang berpotensi menyebabkan kematian atau kerusakan permanen yang membahayakan pendonor tidak dapat disamakan dengan donor organ yang secara medis masih memungkinkan seseorang hidup sehat.

Baca Juga: 100 Hari Menuju Bulan Ramadhan, Ini yang Harus Dipersiapkan

Keempat, tidak tersedia alternatif pengobatan lain yang memadai selain transplantasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa transplantasi bukan tindakan yang boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan medis yang jelas.

Kelima, pemberian organ harus bersifat sukarela dan bertujuan menolong (tabarru’), bukan untuk kepentingan komersial. Keenam, calon pendonor harus memberikan persetujuan tanpa paksaan. Ketujuh, tindakan tersebut harus memperoleh rekomendasi tenaga kesehatan yang kompeten. Kedelapan, terdapat dugaan kuat berdasarkan pertimbangan ahli bahwa transplantasi akan berhasil. Kesembilan, tindakan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan kredibel. Kesepuluh, proses transplantasi diselenggarakan dalam pengawasan negara.

Fatwa tersebut juga mengecualikan organ reproduksi, organ genital, dan otak dari kebolehan transplantasi yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Dengan demikian, donor ginjal, misalnya, tidak otomatis dibolehkan hanya karena pendonor memiliki dua ginjal. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa pengambilan satu ginjal tidak menimbulkan bahaya yang tidak dapat diterima bagi pendonor, dilakukan secara sukarela, dan memenuhi persyaratan medis maupun syariat.

Bagaimana Jika Organ Berasal dari Orang yang Telah Meninggal?

Persoalan berikutnya adalah transplantasi organ dari pendonor yang telah meninggal dunia. Kasus ini memiliki dimensi hukum yang berbeda karena berkaitan dengan kehormatan jasad, persetujuan donor, serta kepastian kematian menurut standar medis.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi