Akurat Logo

Prinsip Maqasid al-Shariah dalam Perlindungan Ekosistem Hutan sebagai Penopang Keberlangsungan Hidup

Lufaefi | 25 Oktober 2026, 10:00 WIB
Prinsip Maqasid al-Shariah dalam Perlindungan Ekosistem Hutan sebagai Penopang Keberlangsungan Hidup
Karhutla Kalimantan - Istimewa

AKURAT.CO Hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan yang menghijaukan suatu wilayah. Di balik rimbunnya pepohonan terdapat sistem kehidupan yang menopang manusia, hewan, tumbuhan, hingga keseimbangan iklim. Ketika hutan rusak, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya pohon, tetapi dapat merembet menjadi banjir, longsor, kekeringan, kabut asap, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat dibaca melalui prinsip maqasid al-shariah atau tujuan-tujuan utama syariat. Maqasid tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memberikan kerangka untuk melihat bagaimana hukum Islam diarahkan pada kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.

Salah satu prinsip paling mendasar dalam maqasid adalah hifz al-nafs, yakni perlindungan terhadap jiwa. Hutan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan manusia. Pepohonan membantu menjaga kualitas udara, mengatur tata air, melindungi tanah, serta menjadi bagian dari sistem ekologis yang menopang kehidupan.

Karena itu, kerusakan hutan yang menyebabkan pencemaran udara atau meningkatkan risiko bencana dapat dipandang sebagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan jiwa. Semakin besar kerusakan ekologis dan semakin luas dampaknya terhadap manusia, semakin serius pula persoalan moral yang muncul.

Contohnya dapat terlihat pada kebakaran hutan dan lahan. Pembakaran yang dilakukan secara tidak terkendali dapat menghasilkan asap yang menyebar ke permukiman. Masyarakat kemudian menghadapi persoalan kesehatan, aktivitas pendidikan terganggu, transportasi terhambat, dan kelompok rentan harus menghadapi risiko yang lebih besar.

Dalam situasi seperti ini, menjaga hutan bukan hanya agenda lingkungan. Ia juga merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan manusia.

Baca Juga: Hukum dan Batasan Mengurus Anggota Keluarga ODGJ Menurut Islam

Prinsip maqasid berikutnya yang relevan adalah hifz al-mal, yaitu perlindungan terhadap harta. Hutan menyediakan berbagai sumber penghidupan bagi masyarakat, mulai dari hasil pertanian dan perkebunan hingga sumber air dan berbagai produk alam.

Ketika ekosistem hutan rusak, masyarakat dapat kehilangan sumber ekonomi. Lahan menjadi tidak produktif, sumber air terganggu, hasil pertanian menurun, dan biaya pemulihan lingkungan meningkat.

Ironisnya, kerusakan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dalam jangka pendek justru dapat menghasilkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar dalam jangka panjang.

Di sinilah prinsip maqasid memberikan perspektif penting: kemaslahatan tidak seharusnya diukur hanya berdasarkan keuntungan sesaat. Kebijakan atau aktivitas ekonomi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Hutan juga memiliki hubungan dengan hifz al-nasl, yaitu perlindungan terhadap keberlangsungan generasi. Anak-anak yang hidup hari ini bukan satu-satunya pihak yang memiliki kepentingan terhadap sumber daya alam. Generasi mendatang juga memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang layak.

Jika hutan terus dieksploitasi tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis, generasi berikutnya akan menerima dampak dari keputusan yang dibuat hari ini.

Karena itu, menjaga hutan dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab antargenerasi. Manusia tidak semestinya memperlakukan alam seolah-olah sumber daya tersebut tidak memiliki batas.

Dalam Al-Qur’an, manusia diingatkan agar tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Pesan tersebut terdapat antara lain dalam QS. Al-A’raf ayat 56. Larangan fasad atau kerusakan memberikan landasan etis bahwa pemanfaatan alam harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi