Akurat Logo

Bukan Beban, Begini Penjelasan Hukum Membayar Pajak dalam Pandangan Islam

Lufaefi | 17 Oktober 2026, 08:18 WIB
Bukan Beban, Begini Penjelasan Hukum Membayar Pajak dalam Pandangan Islam
Membayar Pajak dalam Islam - AI

AKURAT.CO Setiap bulan, sebagian orang mungkin merasa penghasilan mereka berkurang ketika harus membayar pajak. Ada yang menganggap pajak sebagai kewajiban negara yang harus dipenuhi, tetapi ada pula yang bertanya-tanya, “Bagaimana sebenarnya Islam memandang pajak? Bukankah seorang Muslim sudah memiliki kewajiban zakat?”

Pertanyaan tersebut wajar. Sebab, dalam kehidupan modern, pajak menjadi bagian dari sistem negara, sementara zakat merupakan kewajiban keagamaan yang memiliki ketentuan tersendiri.

Dalam perspektif Islam, persoalan pajak tidak sesederhana mengatakan bahwa pajak pasti haram atau pasti sama dengan zakat. Para ulama memiliki pembahasan yang cukup panjang mengenai pungutan negara, terutama ketika negara membutuhkan dana untuk memenuhi kemaslahatan masyarakat.

Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah kewajiban menaati aturan yang tidak bertentangan dengan syariat. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).

Baca Juga: Etika Islam Merekam Wajah Orang Lain di Ruang Publik

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam membicarakan hubungan seorang Muslim dengan pemerintahan. Selama kewajiban pajak ditetapkan melalui aturan yang sah dan digunakan untuk kepentingan publik, membayarnya dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.

Apalagi, kehidupan masyarakat membutuhkan pembiayaan. Jalan raya, sekolah, rumah sakit, keamanan, pelayanan administrasi, hingga berbagai program sosial tidak berjalan tanpa sumber pendanaan.

Namun, Islam juga memberikan batas moral. Pajak tidak boleh menjadi alat kezaliman. Negara harus memiliki alasan yang jelas, menetapkannya secara proporsional, dan mengelolanya dengan amanah. Sebaliknya, masyarakat juga tidak semestinya menghindari kewajiban pajak dengan cara-cara ilegal.

Di sinilah konsep amanah menjadi penting. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58).

Pajak dan zakat juga tidak dapat begitu saja dianggap sebagai kewajiban yang sama. Zakat merupakan ibadah dengan syarat, kadar, dan penerima yang telah ditentukan syariat. Pajak merupakan kewajiban kenegaraan berdasarkan sistem hukum yang berlaku.

Karena itu, membayar pajak tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat, begitu pula membayar zakat tidak otomatis berarti seseorang bebas dari kewajiban pajak.

Pada akhirnya, membayar pajak bukan sekadar persoalan kehilangan sebagian penghasilan. Ada tanggung jawab sosial di baliknya. Yang juga harus dijaga adalah agar uang publik tersebut benar-benar kembali menjadi kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga: Adab Menyuarakan Pendapat dan Hak Upah Pekerja dalam Islam

Dengan demikian, seorang Muslim tidak hanya bertanya, “Berapa pajak yang harus saya bayar?”, tetapi juga, “Apakah saya sudah memenuhi kewajiban dengan jujur, dan apakah pengelola negara menjalankan amanah itu dengan benar?”

Di antara kewajiban warga dan amanah pemerintah itulah keadilan pajak seharusnya dibangun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi