Akurat Logo

Hukum Parkir Sembarangan di Jalan Umum Menurut Islam

Lufaefi | 9 Oktober 2026, 08:28 WIB
Hukum Parkir Sembarangan di Jalan Umum Menurut Islam
Parkir sembarang - Akurat.co

AKURAT.CO Parkir sembarangan di jalan umum kerap menjadi persoalan di berbagai kawasan permukiman maupun pusat keramaian. Kendaraan yang diparkir di badan jalan, menutup akses rumah, atau menghalangi jalur kendaraan lain dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan bahkan membahayakan pengguna jalan.

Persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut etika sosial dalam Islam. Sebab, jalan umum merupakan fasilitas yang digunakan bersama sehingga setiap orang berkewajiban menjaga kenyamanan dan keselamatan orang lain.

Dalam Islam, hukum parkir sembarangan bergantung pada kondisi dan dampaknya. Jika parkir tersebut menghalangi jalan, merugikan orang lain, atau melanggar ketentuan yang berlaku, perbuatan itu dapat menjadi tindakan yang dilarang karena mengandung unsur mengganggu hak publik dan menimbulkan mudarat.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjaga keselamatan jiwa. Dalam konteks penggunaan jalan, prinsip menjaga keselamatan dapat menjadi landasan untuk menghindari tindakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Allah dan Rasulullah, Apakah Bisa Dibenarkan Menurut Islam?

Jalan Umum Merupakan Hak Bersama

Dalam perspektif Islam, kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat. Seseorang yang memarkir kendaraannya sembarangan demi kemudahan sendiri perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna jalan lainnya.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini dikenal sebagai salah satu prinsip penting dalam fikih Islam. Kaidah la darar wa la dirar menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan bahaya atau kerugian bagi orang lain harus dihindari.

Misalnya, memarkir mobil di jalan sempit hingga ambulans atau mobil pemadam kebakaran kesulitan melintas dapat menimbulkan risiko serius. Begitu pula parkir di depan pintu rumah orang lain tanpa izin, menutup akses keluar-masuk kendaraan, atau menggunakan trotoar sehingga pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan.

Dalam kondisi seperti itu, parkir bukan lagi sekadar persoalan memilih tempat berhenti, melainkan berkaitan dengan hak dan keselamatan orang lain.

Mengganggu Jalan Termasuk Perbuatan yang Perlu Dihindari

Islam juga mengajarkan agar umatnya menjaga fasilitas yang digunakan bersama. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa menyingkirkan gangguan dari jalan merupakan bagian dari sedekah dan keimanan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi