Akurat Logo

Hukum Meminta Hujan saat Musim Kemarau dalam Islam

Lufaefi | 9 Oktober 2026, 07:17 WIB
Hukum Meminta Hujan saat Musim Kemarau dalam Islam
Hukum Meminta hujan saat kemarau - istimewa

AKURAT.CO Musim kemarau yang berkepanjangan dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari berkurangnya persediaan air bersih, mengeringnya lahan pertanian, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.

Dalam tradisi Islam, ketika hujan tidak kunjung turun dan masyarakat menghadapi kekeringan, umat Muslim dianjurkan untuk berdoa memohon turunnya hujan kepada Allah SWT. Amalan ini dikenal dengan istilah istisqa.

Meminta hujan bukan sekadar tradisi keagamaan, melainkan bentuk pengakuan bahwa manusia memiliki keterbatasan dan membutuhkan pertolongan Allah SWT. Islam mengajarkan umatnya untuk memadukan doa, ibadah, dan ikhtiar nyata dalam menghadapi persoalan kehidupan, termasuk kekeringan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Nuh ayat 10–11:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ۝ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

"Maka aku berkata (kepada mereka), 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.'"

Ayat tersebut mengisahkan ajakan Nabi Nuh AS kepada kaumnya untuk memohon ampun kepada Allah SWT. Dalam rangkaian ayat berikutnya, istigfar dikaitkan dengan turunnya hujan dan berbagai karunia lainnya. Ayat ini menjadi pengingat tentang pentingnya memperbanyak istigfar dan kembali kepada Allah ketika menghadapi kesulitan.

Dalam fikih Islam, istisqa berarti memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan ketika manusia membutuhkannya. Permohonan tersebut dapat dilakukan melalui doa, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Salah satu bentuknya adalah salat istisqa, yaitu salat yang disyariatkan untuk memohon turunnya hujan.

Baca Juga: Ulama India Kunjungi MUI, Bahas Penghancuran Masjid dan Islamofobia

Hukum salat istisqa adalah sunah ketika terjadi kekeringan atau hujan tertahan sehingga masyarakat membutuhkan air. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara berjemaah di lapangan atau tempat yang memungkinkan, sesuai tuntunan fikih dan pengaturan setempat.

Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat istisqa dan berdoa kepada Allah agar menurunkan hujan. Dalam hadis riwayat Abdullah bin Zaid, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju tempat salat, lalu berdoa memohon hujan dan menghadap kiblat. Riwayat tersebut terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Praktik ini menunjukkan bahwa meminta hujan merupakan bagian dari tuntunan Islam yang memiliki dasar dalam sunah Nabi Muhammad SAW.

Umat Islam dapat memperbanyak doa dan istigfar ketika menghadapi musim kemarau. Apabila kekeringan meluas, masyarakat juga dapat mengadakan salat istisqa bersama-sama dengan bimbingan ulama atau pengurus masjid.

Salah satu doa yang dapat dibaca untuk memohon hujan adalah:

اللَّهُمَّ أَغِثْنَا، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا

"Ya Allah, turunkanlah hujan pertolongan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pertolongan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pertolongan kepada kami."

Doa tersebut dikenal dalam hadis sahih ketika Rasulullah SAW memohon hujan kepada Allah SWT. Doa ini dapat dibaca sebagai permohonan agar Allah memberikan pertolongan melalui turunnya hujan yang bermanfaat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi