Nekat Rusak Fasilitas Umum demi Kejar Absen? Ini Ancaman Dosa Jariyah dalam Islam yang Jarang Disadari!

AKURAT.CO Peristiwa seseorang menerobos jalan yang masih dicor demi mengejar waktu atau keperluan pribadi menjadi pengingat bahwa fasilitas umum bukan sekadar benda yang bisa digunakan sesuka hati. Jalan, jembatan, trotoar, dan sarana publik lainnya dibangun untuk kepentingan bersama. Ketika seseorang merusaknya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang membangun, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menikmati manfaatnya.
Dalam Islam, tindakan merusak fasilitas umum bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan. Apalagi jika kerusakan itu dilakukan secara sadar, padahal pelaku mengetahui bahwa jalan tersebut belum dapat dilalui. Kepentingan pribadi, termasuk mengejar absensi atau menghindari keterlambatan, semestinya tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak orang banyak.
Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS. Al-A‘raf: 56)
Ayat ini memberikan prinsip umum bahwa kerusakan harus dihindari, termasuk kerusakan terhadap sarana yang menopang kehidupan masyarakat. Jalan yang sedang diperbaiki merupakan bagian dari fasilitas bersama. Menerobosnya bukan hanya berpotensi merusak hasil pekerjaan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pekerja proyek.
Fasilitas publik dibangun menggunakan sumber daya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, menjaganya merupakan bentuk tanggung jawab sosial. Seseorang tidak cukup hanya berpikir tentang kemudahan dirinya sendiri, tetapi juga perlu mempertimbangkan akibat tindakannya terhadap orang lain.
Baca Juga: Hukum Menuduh Tanpa Bukti: Bahaya 'Main Hakim Sendiri' dalam Pandangan Hukum Islam
Dalam ajaran Islam, prinsip tersebut berkaitan dengan larangan menimbulkan bahaya. Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Malik)
Hadis ini menjadi salah satu dasar penting dalam etika kehidupan bersama. Tindakan yang menyebabkan kerugian atau membahayakan orang lain perlu dihindari, sekalipun dilakukan demi kepentingan pribadi yang tampak mendesak.
Jika jalan yang masih basah diterobos, kerusakan yang timbul bisa membuat pekerjaan harus diperbaiki kembali. Akibatnya, penggunaan fasilitas tersebut tertunda dan masyarakat lain ikut menanggung dampaknya. Dalam konteks ini, tindakan yang terlihat sederhana dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Istilah dosa jariyah sering digunakan untuk menggambarkan dosa yang dampaknya terus berlangsung. Namun, istilah ini perlu dipahami secara hati-hati. Tidak setiap kerusakan otomatis menjadi dosa yang terus mengalir tanpa batas. Besar tanggung jawab seseorang bergantung pada niat, tindakan, akibat yang ditimbulkan, serta apakah kerusakan itu diperbaiki atau dibiarkan.
Meski demikian, apabila suatu tindakan menyebabkan kerusakan yang terus membebani masyarakat, pelakunya perlu menyadari bahwa dampak perbuatannya tidak berhenti pada saat kejadian. Selama kerugian masih berlangsung, ada tanggung jawab moral untuk memperbaikinya dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.
Islam juga mengajarkan bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, menjaga fasilitas umum bukan hanya urusan ketertiban sosial, melainkan juga bagian dari amanah sebagai anggota masyarakat.
Mengejar absensi, datang tepat waktu, atau menyelesaikan urusan pekerjaan merupakan hal yang baik. Namun, kedisiplinan tidak semestinya diwujudkan dengan melanggar aturan dan merugikan orang lain. Jika jalan ditutup karena masih dalam proses pengecoran, pilihan yang lebih bertanggung jawab adalah mencari jalur alternatif atau menghubungi pihak terkait.
Baca Juga: Menyikapi Isu Kenaikan Kasus Penyakit: Mengapa Islam Melarang 'Panic Buying' dan Menimbun Barang?
Bagi siapa pun, termasuk aparatur negara, sikap terhadap fasilitas umum mencerminkan tanggung jawab dalam kehidupan bersama. Status, jabatan, atau kepentingan pekerjaan tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hak masyarakat.
Pada akhirnya, jalan yang dibangun untuk kepentingan bersama harus dijaga bersama pula. Menghindari kerusakan, mematuhi penutupan jalan, dan menghormati pekerjaan petugas merupakan tindakan sederhana yang mencerminkan akhlak sosial. Sebab, dalam Islam, kesalehan tidak hanya terlihat dari ibadah pribadi, tetapi juga dari bagaimana seseorang menjaga kemaslahatan dan tidak menyusahkan sesamanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah




