Gus Dur Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional di Bidang Politik dan Pendidikan Islam

AKURAT.CO Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional di bidang politik dan pendidikan Islam. Penganugerahan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, hadir istri almarhum, Sinta Nuriyah Wahid, yang duduk di kursi roda, serta putrinya, Yenny Wahid. Keduanya mewakili keluarga untuk menerima simbol penganugerahan gelar tersebut yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
“Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur; tokoh dari Provinsi Jawa Timur. Pahlawan dalam bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam. K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah tokoh bangsa yang sepanjang hidupnya mengabdikan diri memperjuangkan kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia,” demikian bunyi kutipan dalam Keppres tersebut.
Baca Juga: Geger! Wali Kota Muslim New York Zohran Mamdani Terancam Dideportasi dari AS
Gus Dur dikenal sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah politik dan keagamaan Indonesia. Lahir di Jombang, Jawa Timur, dari keluarga pesantren yang memiliki tradisi intelektual Islam yang kuat, Gus Dur menempuh pendidikan di Mesir dan Irak sebelum kembali ke Indonesia untuk berkiprah di dunia pemikiran dan sosial keagamaan.
Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Dur membawa organisasi tersebut ke arah modernisasi pemikiran Islam dan keterlibatan aktif dalam wacana demokrasi. Ia juga mendirikan Forum Demokrasi, wadah lintas kelompok yang memperjuangkan kebebasan sipil di masa menjelang reformasi.
Ketika menjabat sebagai Presiden ke-4 RI, Gus Dur dikenal sebagai simbol pluralisme, toleransi, dan pembela kelompok minoritas. Di bidang pendidikan Islam, ia konsisten mendorong integrasi antara nilai-nilai keislaman, kemanusiaan universal, dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini disambut hangat oleh berbagai kalangan politik dan masyarakat. Banyak pihak menilai pengakuan negara terhadap jasa Gus Dur sudah selayaknya diberikan, mengingat kontribusinya yang besar bagi demokrasi dan kebebasan beragama di Indonesia.
Baca Juga: Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Resmi Menyandang Gelar Pahlawan Nasional
Sebelumnya, sejumlah tokoh politik, seperti dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, juga menyuarakan dukungan agar Gus Dur mendapat gelar Pahlawan Nasional. Selain Gus Dur, dalam momen yang sama, pemerintah juga menetapkan beberapa tokoh lain sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025.
Dengan penetapan ini, nama K.H. Abdurrahman Wahid resmi tercatat dalam sejarah bangsa sebagai Pahlawan Nasional, menegaskan warisannya sebagai tokoh pemersatu dan pejuang kemanusiaan yang melampaui batas agama, etnis, dan ideologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







