Niat Puasa Sunnah Bulan Syawal Bisa Dilakukan di Siang Hari, Ini Dalilnya

AKURAT.CO Bulan Syawal adalah momen emas setelah Ramadhan. Di dalamnya, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan puasa sunnah enam hari yang dikenal dengan puasa enam hari Syawal.
Meski sunnah, keutamaannya luar biasa besar, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu diiringi dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seakan-akan ia telah berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim).
Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering mengemuka di kalangan masyarakat awam maupun cendekiawan muslim: apakah niat puasa sunnah Syawal boleh dilakukan di siang hari, khususnya jika seseorang belum berniat sejak malam hari?
Untuk menjawabnya, kita harus membedakan antara hukum puasa wajib dan puasa sunnah. Dalam puasa wajib seperti Ramadhan, niat harus dilakukan sejak malam hari berdasarkan sabda Nabi:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: "Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, disahihkan oleh Al-Albani)
Hadis ini menjadi landasan bahwa puasa wajib harus diniatkan sejak malam. Tetapi, bagaimana dengan puasa sunnah?
Baca Juga: Kapan Batas Puasa Syawal 2025? Catat Tanggalnya Ya!
Dalam hal ini, kita menemukan riwayat yang sangat menarik dari Aisyah RA. Suatu hari, Rasulullah SAW masuk ke rumah Aisyah dan bertanya:
هَلْ عِندَكُمْ شَيْءٌ؟ قُلْنَا: لَا. قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ
Artinya: “Apakah kalian memiliki makanan?” Kami menjawab, “Tidak.” Maka beliau berkata, “Kalau begitu, aku puasa.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat ini, Nabi SAW tidak meniatkan puasa dari malam sebelumnya. Justru, beliau baru meniatkannya setelah mengetahui bahwa tidak ada makanan pada siang hari.
Ini menunjukkan bahwa untuk puasa sunnah, diperbolehkan berniat di siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar.
Ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali pun sepakat bahwa niat puasa sunnah dapat dilakukan hingga sebelum tergelincir matahari (waktu Dzuhur), selama sejak fajar belum ada hal yang membatalkan puasa. Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan:
"Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar bahkan setelah matahari naik, selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa."
Pandangan ini memberikan kelonggaran sekaligus semangat bagi siapa pun yang ingin meraih pahala puasa sunnah Syawal meski bangun kesiangan, lupa niat malamnya, atau baru tergerak di siang hari. Selama belum makan dan minum, maka kesempatan itu masih terbuka lebar.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal 2025 Sekaligus Senin-Kamis, Apakah Boleh Digabung?
Tentu saja, yang lebih utama tetap berniat sejak malam agar lebih sempurna, namun syariat Islam yang fleksibel memberi jalan bagi umatnya agar tidak kehilangan kesempatan amal hanya karena lupa atau terlewat.
Maka, jangan tunggu malam untuk memulai kebaikan. Bahkan siang pun bisa menjadi awal niat yang sah selama syaratnya terpenuhi. Syawal adalah momentum. Dan Islam—seperti biasa—hadir dengan kelapangan dan kemudahan, bukan kesempitan.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya









