Apakah Melakukan Salat Rebo Wekasan Bid'ah?

AKURAT.CO, Sebagian umat Islam meyakini bahwa saat tiba hari Rebo Wekasan mereka harus melakukan salat empat rakaat. Konon itu dilakukan agar terhindar dari banyaknya musibah yang Allah turunkan pada hari itu.
Sementara sebagian orang yang lain meyakini bahwa salat ini hukumnya bid'ah sebab tidak ada nash yang jelas terkait perintah untuk melakukannya. Karena, ibadah yang tidak ada nash untuk melakukannya maka dianggap tidak sah.
Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:
والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح
Artinya: "Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah." (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, halaman: 60).
Oleh karena demikian dan pertimbangan dalil tersebut, ulama mengharamkan shalat raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat nishfu Sya’ban, shalat Asyura’ dan shalat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab shalat-shalat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat.
Baca Juga: Amalan Doa Pada Hari Rabu Wekasan, Supaya Bebas Dari Musibah
Ditegaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin:
قال المؤلف في إرشاد العباد ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وصلاة آخر جمعة من رمضان سبعة عشر ركعة بنية قضاء الصلوات الخمس التي لم يقضها وصلاة يوم عاشوراء أربع ركعات أو أكثر وصلاة الأسبوع أما أحاديثها فموضوعة باطلة ولا تغتر بمن ذكرها اه
Artinya: "Sang pengarang (syekh Zainuddin al-Malibari) berkata dalam kitab Irsyad al-‘Ibad, termasuk bid’ah yang tercela, pelakunya berdosa dan wajib bagi pemerintah mencegahnya, adalah Shalat Raghaib, 12 rakaat di antara maghrib dan isya di malam Jumat pertama bulan Rajab, shalat nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, shalat di akhir Jumat bulan Ramadhan sebanyak 17 rakaat dengan niat mengganti shalat lima waktu yang ditinggalkan, shalat hari Asyura sebanyak 4 rakaat atau lebih dan shalat ushbu’. Adapun hadits-hadits shalat tersebut adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 1, halaman: 270).
Sebagaimana tidak ada nash bagi salat-salat yang disebut di atas, salat empat rakaat Rebo Wekasan pun tidak ada. Sebab tidak memiliki dasar apapun.
Namun, jangan khawatir, bila salat Rebo Wekasan ini diniatkan sebagai salat sunah mutlak, maka boleh-boleh saja. Hukumnya tidak bisa dianggap sebagai bid'ah, apalagi diharamkan.
Baca Juga: Doa Untuk Keteguhan Iman Kepada Allah SWT
Hal tersebut ditegaskan:
قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى
Artinya: "Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Safar (Rebo wekasan), maka barangsiapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya. (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, halaman: 22).
Dari keterangan di atas bila salat Rebo Wekasan diniatkan sebagai salat sunah mutlak maka boleh dilakukan. Salat Rebo Wekasan bukan bid'ah, karena bisa masuk sebagai salah sunah yang tidak ditentukan waktunya.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










