Akurat Logo

Jangan Asal Beli Suplemen, Cek Legalitas Produk di Kanal Resmi

Esha Tri Wahyuni | 14 September 2026, 22:55 WIB
Jangan Asal Beli Suplemen, Cek Legalitas Produk di Kanal Resmi
Kemudahan membeli suplemen secara digital membuat konsumen perlu lebih cermat. Cek izin edar BPOM dan sertifikasi halal sebelum membeli produk. - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Kemudahan memperoleh informasi dan membeli produk kesehatan melalui media sosial serta berbagai platform digital membuat masyarakat memiliki semakin banyak pilihan.

Namun, kondisi tersebut juga menuntut konsumen lebih cermat sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi.

Beragam informasi mengenai suplemen dan produk kesehatan kini dapat ditemukan dengan mudah di ruang digital. Mulai dari manfaat produk, pengalaman pengguna, hingga rekomendasi dari konten kreator.

Persoalannya, tidak seluruh informasi tersebut dapat diverifikasi kebenarannya. Karena itu, konsumen perlu membedakan informasi resmi mengenai produk dengan klaim atau promosi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Minta Maaf ke Heni Sagara Usai Datangi BPOM, Doktif Ingin Ketemu Langsung

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta status sertifikasi halal sebelum membeli produk.

Pemeriksaan melalui kanal resmi pemerintah dapat membantu konsumen memastikan informasi legalitas produk tanpa hanya mengandalkan keterangan dalam materi promosi.

Legalitas menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan konsumen untuk mengetahui status suatu produk dan memastikan produk tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap aspek tersebut, sejumlah pelaku usaha produk kesehatan juga mulai menempatkan legalitas dan transparansi sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen.

Salah satunya LENCIR, brand yang memasarkan produk prebiotik cair dalam kemasan sachet. Perusahaan menyatakan produk yang dipasarkannya telah memiliki izin edar BPOM dan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Owner Brand LENCIR Michelle Halim mengatakan legalitas tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada konsumen.

Baca Juga: BPOM Tetapkan Batas Migrasi BPA 0,05 mg/kg, Penerapan Bertahap hingga 5 Tahun

“Legalitas bukan hanya kewajiban sebagai pelaku usaha, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami kepada konsumen. Kami ingin masyarakat dapat merasa yakin bahwa produk yang mereka pilih telah memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, aspek legalitas dan transparansi menjadi bagian penting dari komitmen LENCIR sejak awal,” ujar Michelle dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.