Legal Consolidation 2024, Strategi Grup MIND ID Mitigasi Korupsi

AKURAT.CO BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID konsisten menerapkan langkah preventif untuk memastikan setiap langkah bisnis strategis yang dijalankan sesuai dengan kebijakan dan sistem manajemen anti-korupsi.
Komitmen ini terwujud melalui MIND ID Group Legal Consolidation 2024, yang bertajuk Peningkatan Pemahaman dan Kapabilitas dalam Deteksi & Pencegahan Dini Korupsi di Lingkungan Grup MIND ID.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Grup MIND ID bekerja sama dengan Hukum Online dan diikuti oleh seluruh Anggota Grup, mulai dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium, hingga PT Timah Tbk.
Direktur D Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen, hadir sebagai narasumber pada kegiatan Legal Consolidation 2024 tersebut.
Baca Juga: Indef: Ketidakstabilan Politik Perlambat Pertumbuhan Ekonomi
Selanjutnya, hadir pula Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Sila Pulungan SH MH mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mewakili Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo dan Direktur Manajemen Risiko dan HSSE MIND ID, Nur Hidayat Udin, juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf menyampaikan bahwa korupsi merupakan isu serius yang menjadi perhatian besar bagi pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas.
"Dalam momentum ini, kami mengapresiasi Kejaksaan Agung, KPK dan Bareskrim Polri yang selalu memberi bimbingan kepada Grup MIND ID agar seluruh langkah bisnis strategis kami selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah tindakan korupsi di Indonesia," katanya.
Selanjutnya, Kepala Divisi Legal MIND ID Perdana Arning menerangkan bahwa MIND ID bersama seluruh Anggota Grup telah mengembangkan kebijakan dan sistem manajemen anti-korupsi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian material berupa keuntungan komersial serta kerugian non-material berupa reputasi yang dapat mengganggu keberlanjutan perusahaan.
"Kebijakan, sistem, dan kegiatan anti-korupsi Grup MIND ID mencakup Pedoman Perilaku Etika dan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Sosialisasi GCG secara berkala, penyediaan saluran Whistleblowing System, hingga implementasi dan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










