Akurat

Anggota DPR: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu dalam Pemberantasan Narkoba

Oktaviani | 18 Maret 2025, 18:04 WIB
Anggota DPR: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu dalam Pemberantasan Narkoba

AKURAT.CO Sejumlah Anggota DPR RI turut mengomentari penangkapan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Mereka menilai Duterte tegas dalam memberantas narkoba dan menjalankan penegakan hukum secara konsisten.

Pernyataan ini disampaikan oleh dua anggota Komisi I DPR RI, Slamet Riyadi dan Oleh Soleh.

“Tindakan pemberantasan narkoba itu wujud penegakan hukum,” kata Slamet Riyadi, Selasa (18/3/2025).

Sementara itu, Oleh Soleh menekankan bahwa setiap negara perlu bersikap tegas dalam memerangi kejahatan narkoba.

“Ini adalah contoh nyata komitmen terhadap pemberantasan narkoba atau kejahatan lain. Sikap tegas ini harus diambil tanpa pandang bulu dan harus tegak lurus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Oleh, kebijakan pemberantasan narkoba yang tegas diperlukan untuk mencapai tujuan negara dalam melindungi warganya dari ancaman narkotika.

Baca Juga: Perubahan RUU TNI: Penghapusan Wewenang Penanganan Narkotika dan Batas Usia Pensiun Diperbarui

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), Firman Subagyo, menyatakan bahwa narkoba merupakan isu global yang mengancam kedaulatan negara.

“Ketika sebuah negara menghadapi ancaman serius dari peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda, maka kedaulatan negara harus ditegakkan,” tegas Firman.

Ia menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pendapat bahwa pengedar narkoba tidak boleh dihukum mati. Baginya, hukuman mati merupakan wujud ketegasan melawan para perusak masyarakat.

"Setiap negara memiliki kedaulatan untuk menegakkan hukumnya sendiri. Jika ada lembaga internasional yang menghalangi upaya tersebut, negara tersebut harus tetap menegakkan kedaulatannya,” tambahnya.

Pakar hukum internasional menilai, penangkapan Duterte oleh ICC lebih bernuansa politik daripada hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani dan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.

“Kasus ini tidak terlepas dari konflik politik di Filipina. Presiden Marcos Jr. berkonflik dengan keluarga Duterte,” jelas Hikmahanto.

Ia juga mengingatkan, Filipina bukan lagi anggota ICC setelah Duterte memutuskan menarik negara itu dari keanggotaan ICC.

“Ini menimbulkan pertanyaan tentang kompetensi ICC dalam menangani kasus ini. Banyak negara yang bukan anggota ICC, termasuk Filipina, mengabaikan perintah penangkapan dari ICC,” katanya.

Menurutnya, Presiden Filipina saat ini, Ferdinand Marcos Jr., menggunakan perintah penangkapan tersebut untuk melemahkan posisi politik keluarga Duterte yang menjadi pesaingnya.

Hikmahanto juga menyinggung contoh lain, seperti Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang meski telah ada perintah penangkapan dari ICC, tetap bebas karena didukung oleh Amerika Serikat.

"Amerika bahkan mengancam ICC jika berani menangkap Netanyahu. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi politik internasional,” ujarnya.

Baca Juga: Dasco Puji Misbakhun: Pak Misbakhun Datang, IHSG Langsung Hijau

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro, Eddy Pratomo, menyoroti tantangan yang dihadapi ICC terkait konsistensi penegakan hukum internasional.

“Apakah kasus yang menimpa Duterte dapat diterapkan secara adil kepada pemimpin dunia lainnya yang diduga melakukan pelanggaran pidana internasional, seperti Netanyahu?” tanya Eddy yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Menurutnya, jika ICC tidak dapat menerapkan standar hukum yang adil dan konsisten, lembaga tersebut akan semakin dipandang bias terhadap negara tertentu dan hanya menjadi alat politik bagi sekelompok negara untuk menekan negara lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.