Bagaimana Hukumnya Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Batal atau Tidak?

AKURAT.CO Selama bulan Ramadhan, beberapa orang terbiasa menyikat gigi langsung setelah makan sahur, sementara ada pula yang lebih memilih untuk menyikat gigi saat mandi di pagi hari.
Di sisi lain, hukumnya sikat gigi saat puasa masih banyak menjadi perdebatan dan pertanyaan.
Pasalnya kegiatan menyikat gigi melibatkan berkumur dengan air yang dilakukan dengan cara memasukkan air ke dalam mulut. Lantas, bagaimana hukumnya sikat gigi saat puasa?
Hukumnya sikat gigi saat puasa
Dikutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyatakan bahwa berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa dianggap sebagai perbuatan yang makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.
Sama halnya menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi setelah waktu zuhur bagi orang yang sedang berpuasa dianggap sebagai perbuatan yang makruh.
Dalam konteks ini, makruh berarti bahwa tindakan tersebut tidak berdosa jika dilakukan tetapi lebih baik untuk ditinggalkan dan akan mendapat pahala jika dihindari.
Pandangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW;
"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).
Sementara itu, berdasarkan buku Fikih oleh Ali Musthafa Siregar (2021), menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi selama berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: 7 Negara dengan Durasi Puasa Terlama di Dunia, Mulai Dari 15 jam Hingga Nyaris 18 Jam
Namun, menyikat gigi selama puasa dianggap makruh jika tidak yakin bahwa pasta gigi tersebut tidak sampai ke tenggorokan.
Oleh karena itu, disarankan untuk menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi sebelum waktu subuh atau setelah waktu maghrib.
Hukum menggunakan sikat gigi saat berpuasa sama dengan hukum menggunakan siwak, yang tidak dianggap makruh dari waktu subuh hingga sebelum waktu zuhur, tetapi dianggap makruh setelah waktu zuhur hingga sebelum waktu maghrib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









