Akurat Logo

Ada Aturan Baru Pengawasan MBG, Dapur SPPG Kini Jadi Sasaran Inspeksi

Moehamad Dheny Permana | 29 Oktober 2026, 10:44 WIB
Ada Aturan Baru Pengawasan MBG, Dapur SPPG Kini Jadi Sasaran Inspeksi
Mendagri, Tito Karnavian,. - Foto: Puspen Kemendagri

AKURAT.CO Pemerintah memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan pemerintah daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung kelancaran program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Tito menegaskan, program MBG memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Karena itu, pemerintah daerah perlu terlibat aktif untuk memastikan program berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” kata Tito dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).

Salah satu bentuk pelibatan pemerintah daerah adalah inspeksi terhadap operasional SPPG.

Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk memeriksa SPPG di wilayah masing-masing.

Satgas MBG terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta unsur inspektorat.

Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN.

Pemeriksaan mencakup kelayakan operasional dapur, termasuk kualitas dan menu makanan yang disediakan.

Langkah ini bertujuan menjaga mutu makanan bagi penerima manfaat sekaligus meminimalkan sisa makanan atau food waste.

“Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” jelas Tito.

Selain inspeksi, pemerintah daerah diminta mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan.

Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan program MBG.

Hasil inspeksi dan evaluasi selanjutnya dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri.

Laporan tersebut harus memuat rekomendasi kelayakan operasional SPPG dalam tiga kategori, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.

Tito menekankan, pengawasan MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi dan penanganan stunting.

Pelaksanaannya juga membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar program berjalan optimal.

“Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” ujarnya.

Baca Juga: Beras SPHP Diduga Dioplos Jadi Premium, Selisih Harga Capai Rp4.500 per Kg

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.